--> Kuasai Shabu, MS Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu | Poros NTB

Kuasai Shabu, MS Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu

SHARE:

Dibaca Normal




Dompu,Porosntb.com Kedapatan bawa (kuasai) narkotika golongan satu jenis shabu, MS (40) warga kelurahan Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Dompu dibekuk oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Kamis (18/3/2021) sekira pukul 21.30 Wita.

Sebelumnya, MS nekad membuang shabu-shabu dengan maksud ingin hilangkan barang bukti saat kejar-kejaran dengan anggota.

Namun, usahanya sia-sia ketika anggota mengetahui tindakan konyol itu dan berhasil menemukan barang haram yang sempat dia buang.

Terbongkarnya kasus ini, awalnya dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota dan diteruskan ke Satreskrim Narkoba Polres Dompu. 

Informasi itu menyebutkan, ada seorang pria mengendarai sepeda motor Suzuki disinyalir menguasai narkoba untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Woja.

Menerima informasi dan laporan tersebut, Kasatresnarkoba, Iptu Tamrin, S.Sos., saat itu juga memerintahkan timnya untuk mengejar dan menangkap terduga pelaku. 

Sebelum akhirnya ditangkap, anggota yang dipimpin oleh KBO Satnarkoba, Ipda Agustamin sempat kejar-kejaran dengan terduga di sepanjang Jalan Lintas Dompu-Woja, Kelurahan Monta Baru, tepatnya di Depan Kantor Camat Woja, Kecamatan Woja, Dompu. 

Dari hasil penggeledahan, anggota menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan (sempat dibuang saat dikejar) yang didalamnya terdapat 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 0,37 gram.

Anggota juga menyita sejumlah uang sebesar Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna putih hitam, serta 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki Type Shogun warna hitam tanpa kunci kontak dan tanpa plat.

Bersama barang bukti hasil sitaan, terduga pelaku kini dalam tahanan dan penanganan Satresnarkoba Polres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.

Terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Penulis: Teddy Kuswara.

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,714,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,20,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Kuasai Shabu, MS Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu
Kuasai Shabu, MS Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu
https://lh3.googleusercontent.com/-bF7_-1laZ44/YFbD4ymF0ZI/AAAAAAAABsw/loRwGHsI0oIw6efEoZSW5rgPNBDt_H4ywCLcBGAsYHQ/s1600/IMG_20210321_115548.jpg
https://lh3.googleusercontent.com/-bF7_-1laZ44/YFbD4ymF0ZI/AAAAAAAABsw/loRwGHsI0oIw6efEoZSW5rgPNBDt_H4ywCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20210321_115548.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2021/03/kuasai-shabu-ms-dibekuk-tim-opsnal.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2021/03/kuasai-shabu-ms-dibekuk-tim-opsnal.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content