Sidang Putusan Pemerkosa Bocah Hingga Tewas Dijaga Ketat Polisi. |
Kota Bima, porosntb.com.- Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Raba Bima, Senin (22/3), menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Pedelius
Asman pelaku tindak pidana persetubuhan dan pembunuhan pada seorang bocah
di Tanjung Kota Bima pada 4 Mei 2020.
“Atas perbuatan terdakwa yang membunuh korban dengan cara sadis, maka
Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan terdakwa dihukum mati,” ucap
kata ketua majelis hakim, Haris Tewa yang didampingi Frans Kornelisen dan Horas
Cairo Purba diikuti ketukan palu sebanyak tiga kali disambut histeris hadirin
sidang.
Pertimbangan majelis hakim menghukum mati terdakwa, karena perbuatan terdakwa
dianggap terlalu keji dan bejat. Serta selama diproses hukum, terdakwa menolak
dan membantah perbuatannya yang memilukan tersebut.
Sidang putusan di mulai pukul 10.00 WITA dan tampak anggota Polres Bima Kota
ikut mengamankan persidangan tersebut. Sidang dihadiri kedua orang tua korban
serta nampak juga sejumlah organisasi perlindungan anak.
Usai pembacaan putusan, baik terdakwa dan penasihat hukumnya serta Jaksa Penuntut
Umum (JPU) yang awalnya menuntut seumur hidup, mengaku akan pikir-pikir atas
keputusan mejalis hakim tersebut.
Terdakwa seperti dibacakan Majelis Hakim, melawan hukum dan melanggar pasal 81
ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang-undang jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Vonis hukuman mati terhadap pelaku asusila anak di bawah umur ini, merupakan
sejarah di Bima hingga NTB. Terlebih sebelumnya sejumlah elemen masyarakat
kerap melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, bocah malang ini ditemukan tewas tergantung
dengan seutas tali tipis tepat di depan kamar indekos orang tuanya, di wilayah
Tanjung. Ia diduga kuat diperkosa oleh terdakwa yang merupakan tetangga kosnya
yang sekaligus sesama asal NTT.
Sumber : LKBN Antara Mataram
Penulis : Teddy Kuswara
COMMENTS