Dibaca Normal
Dompu,Porosntb.Com Team Puma Polres Dompu dan unitreskrim polsek kempo, Selasa tanggal 20 April 2021 sekitar pukul 10.30 Wita, Menangkap Terduga pelaku , DR ,(L) 20 tahun, Mahasiswa Dusun Pali Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, Nusa tenggara Barat.
Dari tangan pelaku tim puma berhasil menyita, 1 Unit HP REALMI C 11 Warna Merah,1 Unit Sepeda Motor Yamaha LEXI Warna Biru.
pelaku ditangkap Berdasarkan,Laporan Polisi : LP/K/151/IV/2021/NTB/Res. Dompu, Tanggal 20 April 2021.
Korban Indriana Lita Astuti,( P) 25 tahun Lingkungan Bada Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Kabupaten
Dompu.
penjambretan terjadi pada hari Senin tanggal 19 April 2021, sekira jam 21:30 wita, pada saat itu korban sedang ingin pulang kerumah dimana saat itu korban habis jalan-jalan kemudian saat korban berada di depan SDN 01 DOMPU, datang Sdr. Dr, dari arah belakang dan langsung merampas 1 handphone REALMI C 11 milik korban dimana pada saat itu korban sedang memegang Hp miliknya dengan mengunakan tangan kiri, usai melakukan perampasan pelaku langsung melarikan diri ke arah barat.
atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan sebesar Rp. 1.600.000,-(Satu juja Enam Ratus Ribu Rupiah) korban langsung melaporkan kejadian yang menimpah dirinya di Polres Dompu. Dan hasil penyelidikan terhadap BB dan Pelaku Pencurian, dan hasil Lidik di ketahui bahwa 1 Unit Hp Realmi C 11 berada di rumah Pelaku Dr.
Setelah melakukan Rangkaian penyelidikan gabungan Team Puma Polres Dompu dan Unit Reskrim Polsek Kempo melakukan Upaya Penangkapan serta Penggeledahan dirumah Pelaku petugas menemukan BB 1 Unit Hp Realmi C 11 yang merupakan milik korban.
kemudian Pelaku dan Barang Bukti Langsung digelandang Menuju Mapolres Dompu guna untuk proses hukum lebih lanjut , Papar kasi Humas Polres Dompu, Ipda handik Wijaksono Lewat laporan tertulis Resminya yang diterima Media ini Selasa 20/04/21.
Penulis: Teddy Kuswara
COMMENTS