Dibaca Normal
Bima, Porosntb.Com Jajaran Polres Bima
melaksanakan operasi pekat Rinjani - 2021 terhitung mulai tgl 29 Maret 2021 s/d 11 April 2021,yang resmi di tutup oleh Kapolres Bima AKB Gunawan Tryhatmoyo S.I.K Melalui Waka Polres Bima Kompol Edy Susanto S.sos. di depan Mako polres Bima Senin 11/04/21 sekira puku 11:30.Wita.
Kapolres Bima Gunawan Tryhatmoyo S.I.K Melalui Kasat Reskrim IPTU ADHAR S.sos mengatakan selama14 hari operasi pekat Rinjani dengan sasaran Meminimalisir peredaran miras dan perjudian yang memicu terjadi nya tindakan kriminal papar nya, dalam operasi tersebut kepolisian resor bima berhasil mengamankan 15 tersangka terdiri dari 12 tersangka perjudian dan 3 tersangka penjual miras,.
Lanjut Adhar adapun tersangka yang berhasil di amankan di beberapa TKP pertama desa talabiu, perjudian kartu Remi dan berhasil mengamankan Lima orang tersangka 3 diantaranya perempuan dengan barang bukti sepasang Kartu Remi yang di pergunakan untuk judi serta uang tunai Rp. 49.000
Selajutnya tim bergerak Menuju Desa Rika dan berhasil meringkus para pelaku judi atau penyakit Masyarakat kali ini mereka mengunakan kartu domio dan mengamakan 4 orang tersangka satu diantara nya anggota Sat pol ada pun batang bukti yang berhasil di sita petugas sepasang Kartu Domino dan uang tunai sebesar Rp.321.000
kemudian petugas menuju desa Risa dan berhasil mengamankan FA .(35)tahun serta menyita Tiga lembar Buku yang bertulis angka, 3 paito atau kertas bertuliskan angka yang diduga kuant di pergunakan untuk judi Toge ( Buntu) spidol serta uang tunai Rp.35.000
Masih di wilayah kecamatan woha tepatnya di Desa Donggo Bolo petugas kembali mendapati J. 40 (Tahun) serta barang bukti satu lembar kertas debe folio bertuliskan angka, satu unit Hp, empat lembar paito diduga kuat untuk bermain judi Togel dan uang tunai sebesar.Rp. 521.000
.
Terahir petugas menuju desa tente dan mengamankan F, 41 thn, laki, swasta desa tente dengan Barang Bukti uang Tunai Rp. 280.000, tiga buah bolpoin, potongan kertas bertuliskan angka angka jelas Adhar.
Sementara kasus miras jelas Adhar dalam operasi pekat ini Polres Bima berhasil mengamankan penjual miras di tiga TKP di desa talabiu tersangkanya sdr. Ma'ani, 47 thn, perempuan, Desa talabiu dengan Barang Bukti sebanyak 72 botol miras jenis BIR.
TKP ke Tiga desa Naru dengan tersangka sdr. MH., 44 thn, swasta, dengan Barang Bukti sebanyak 60 botol miras jenis yang sama.
Terahir petugas mengamankan Tersangka sdri. AM dengan Barang Bukti 4 botol Aqua besar minuman alkohol jenis arak Tuban..
Dari hasil operasi pekat yang dilaksanakan oleh polres Bima dengan total tersangka 15 org di proses sesuai hukum yang berlaku dan para tersangka perjudian di tahan di rutan polres Bima dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan Kasus miras di proses sesuai Perda nomor 5 tahun 2013 tentang memproduksi, menjual, mengangkut dan mengkonsumsi minuman beralkohol jelasnya.
Kami pihak kepolisian Resort Bima mengucap terimakasih kepada masyarakat yang membantu dalam memberikan informasi sehingga para pelaku kejahatan bisa kita ungkap, karena menurut Adhar tanpa ada nya dukungan serta peran aktif masyarakat tidak mudah bagi kami untuk mengukap tindak kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat.
Dan apa bila ada masyarakat mengetahui ada nya apapun tindakan yang melawan hukum atau menganggu Kantibmas segera melapor ke pihak kepolisian dan jangan main hakim sendiri, Adhar Menghimbau.
Penulis: Teddy Kuswara.
COMMENTS