--> BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD bersama Pemerintah Kota Bima | Poros NTB

BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD bersama Pemerintah Kota Bima

SHARE:

Dibaca Normal

 

Kota Bima, porosntb.com.- Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.

Program jaminan sosial yang dimaksud dalam hal ini mencakup Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.

Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kota Bima di Aula Kantor Wali Kota Bima, Senin, 14 juni 2021.

Wali Kota Bimatelah mengeluarkan intruksi terkait dengan intruksi 135 tentang pelaksanaan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja harian lepas. Berdasarkan intruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sekda Kota Bima menyampaikan bahwa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak. Pemerintah Kota Bima sudah mengeluarkan edaran untuk kontaktor termasuk pengurus izin harus melalui DPMPSTP Kota Bima apabila sudah melengkapi dokumen bagi tenaga kerja yang ada di perusahaannya.

“Padahal Cuma Rp. 12.015 perbulannya masih terasa berat mengingat upah untuk tenaga kontrak untuk tamatan SMA saja cuma Rp. 750.," tuturnya.

Ia melanjutkan, di Kota Bima untuk S1 mendapatkan upah Rp. 850.000 itu sangat jauh dari UMK dikota Bima ini yaitu sebesar Rp 2.225.000.

"Diharapkan untuk 2021 ini semua Tenaga kerja ASN, P3K serta tenaga Kontrak bisa dijaminkan perlindungan kecelakaan dan resiko kematian apabila terjadi hal dalam melaksanakan tugas," tutupnya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB, Adventus Edison Souhuwat menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program pemerintah. Di Indonesia terdapat 5 jaminan sosial yang pertama adalah jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, 4 Jaminan sisa yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan itu jaminan kecelakaan keja, jaminan hari tua, jaminan pemakaian dan jaminan pensiun. 

“Untuk pekerja swasta pada usia pensiun mereka akan tetap mendapatkan uang pensiun, untuk Non-ASN kami dorong dua program yaitu jaminan kecelakaan dan jaminan kematian," jelasnya.

Beberapa manfaat lanjutnya, yang didapatkan oleh Non-ASN dari jaminan kecelakan kerja perlindungannya dari rumah hingga ke tempat kerja, sampai kembali lagi kerumah dan seluruh biaya kecelakaan kerja ditanggung BPJS ketenagakerjaan sampai sembuh.

"Selama masa percobaan, selama setahun ASN tetap mendapatkan upah setiap bulannya. Setelah 24 bulan tidak bisa bekerja dibayarkan 50% sampe dinyatakan sembuh,” tuturnya.

Melanjutkan sambutannya, manfaat lain apabila kecelakaan kerja meninggal maka ahli waris mendapat 48 x upah ditambah lagi dengan biaya pemakaman sebesar Rp.10.000.000, santunan berkala Rp.12.000.000. 

"Tidak kalah pentingnya bahwa apabila kecelakaan kerja ini terjadi otomatis dua anak dari pekerjaan itu akan mendapatkan beasiswa adapun total beasiswa yang didapatkan yaitu 124 juta yang akan dicairkan pertahun."

Terakhir Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi mitra untuk mensukseskan kesejahteraan masyarakat. Salah satu manfaat lain dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi resiko kecelakaan, pekerja tidak akan menimbulakn risiko kemiskinan.

“Diharapkan kedepannya adanya kerja sama yang baik bagi Non-ASN, pekerja formal maupun informal. Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan juga siap menjadi mitra untuk mensukseskan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Sumber : Diskominfotik Kota Bima

Editor : Aden

 

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,38,bima,2676,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,223,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,714,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,134,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,296,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,786,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,397,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,53,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,20,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD bersama Pemerintah Kota Bima
BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD bersama Pemerintah Kota Bima
https://1.bp.blogspot.com/-bbOESYEtLmI/YMlLs9qbn_I/AAAAAAAAPAc/35fxCIPU17IXHhQC9Jukbo12a7lR3y5RwCLcBGAsYHQ/w640-h432/6.png
https://1.bp.blogspot.com/-bbOESYEtLmI/YMlLs9qbn_I/AAAAAAAAPAc/35fxCIPU17IXHhQC9Jukbo12a7lR3y5RwCLcBGAsYHQ/s72-w640-c-h432/6.png
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2021/06/bpjs-ketenagakerjaan-gelar-fgd-bersama.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2021/06/bpjs-ketenagakerjaan-gelar-fgd-bersama.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content