--> Wali Kota Bima Mewajibkan Tiap Rumah Memiliki Pekarangan Hijau | Poros NTB

Wali Kota Bima Mewajibkan Tiap Rumah Memiliki Pekarangan Hijau

SHARE:

Dibaca Normal

Kota Bima, porosntb.com.- Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi mengharapkan dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kota Bima akan menjadi sebuah regulasi bagi masyarakat Kota Bima agar memiliki pekarangan.

"Masyarakat kita jika ingin membangun diharuskan memiliki pekarangan, meskipun tanahnya 1 are, diharuskan untuk mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan memasukan poin penghijauan," jelas Wali Kota Bima di Aula Kantor Wali Kota Bima, Kamis, 17 Juni 2021.

H. Lutfi juga menekankan setiap rumah warga harus memiliki drainase dan tempat pembuangan sampah untuk mengurangi kebiasaan buang sampah sembarangan.

Tak lupa, Ia mengatakan dengan adanya konsultasi publik untuk membahas Perda ini semakin kuat pengayaan yang akan dibuat.

"Sehingga ini menjadi suatu Perda untuk masa depan yang secara holistik dipandang, baik itu bangunan-bangunan kedepannya yang berkualitas," tutupnya.

Sementara itu, Kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bima, Supawarman bahwa terlaksannya kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh kota bima ini berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

"Maka perlu adanya Perda sebagai landasan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh," tuturnya.

Ia melanjutkan, mengingat bertambahnya pemukiman kumuh yang ada di kota bima dan berdasarkan keputusan walikota nomor 188.45/583/650/1/2020 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang ada di Kota Bima tahun 2020, dari penetapan tersebut bahwa wilayah yang masih kumuh sebesar 66,49 HA yang tersebar di 43 kelurahan. 

"Maksud dari penyusunan Perda ini untuk memberikan landasan Pencegahan dan Peningkatan Perumahan Kumuh dan Permukiman kumuh dengan maksud menata kawasan-kawasan kumuh," jelasnya.

Ia berharap dengan adanya konsultasi publik ini, Perda yang akan diajukan nanti dapat membantu Pemerintah Kota Bima mencapai indikator 100 %.

"Dengan adanya konsultasi publik ini dapat menyerap masukan untuk kebaikan Perda ini bagi Pemerintah Kota Bima serta menanggulangi masalah kekumuhan yang ada," katanya.

Sumber : Diskominfotik Kota Bima

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Wali Kota Bima Mewajibkan Tiap Rumah Memiliki Pekarangan Hijau
Wali Kota Bima Mewajibkan Tiap Rumah Memiliki Pekarangan Hijau
https://1.bp.blogspot.com/-SadUIMue7fY/YMwHJ_uPgVI/AAAAAAAAPDE/t3n20DYfOfw4yHyUTPnnXEunGqUWxdXAQCLcBGAsYHQ/s320/Screenshot_5.png
https://1.bp.blogspot.com/-SadUIMue7fY/YMwHJ_uPgVI/AAAAAAAAPDE/t3n20DYfOfw4yHyUTPnnXEunGqUWxdXAQCLcBGAsYHQ/s72-c/Screenshot_5.png
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2021/06/wali-kota-bima-mewajibkan-tiap-rumah.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2021/06/wali-kota-bima-mewajibkan-tiap-rumah.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content