--> Berkas Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Bocah Dan KDRT Telah Diserahkan Ke Kejari Dompu. | Poros NTB

Berkas Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Bocah Dan KDRT Telah Diserahkan Ke Kejari Dompu.

SHARE:

Dibaca Normal
Dompu, Porosntb.com-
Berkas perkara tahap pertama kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami bocah 12 tahun yakni MRS, dan berkas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Nursiah, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu sebulan yang lalu.



Hingga saat ini, penyidik Polres Dompu melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kejari Dompu untuk melengkapi berkas P19.



Dari hasil penyelidikan dan penyidikan unit PPA, tersangka penganiayaan S (47 tahun), salh satu warga Lingkungan Polo, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja kabupaten Dompu, diganjar dengan pasal sangkaan yakni Pasal 80 ayat 1, UU Nomor 23. Tahun 2002. tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan.



Sedangkan tersangka tindakan kekerasan dalam rumah tangga KDRT, yakni I pria (45 tahun), yang merupakan salah satu warga Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu kabupaten Dompu, diganjar dengan pasal sangkaan yakni Pasal 44 ayat (1), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 (lima) tahun.



Dilansir dari media Berita 11.com, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak KANIT PPA Polres Dompu Aipda Ahmad Rimawan, saat ditemui di ruang kerjanya Jum'at (23/7/2021) siang.
mengatakan,
"Penyerahan kedua berkas perkara tahap pertama ini telah dilakukan lebih kurang satu bulan yang lalu, saat ini kami sedang menanti petunjuk lebih lanjut dari JPU Kejari Dompu, Jika belum lengkap maka akan dikembalikan untuk dilengkapi," ungkapnya. 



Sementara itu, tersangka penganiayaan terhadap bocah 12 tahun S dan tersangka pelaku KDRT yakni, I tidak dilakukan penahanan, karena dibuatkan Retoratif jastif dan diwajibkan melapor diri dua kali dalam satu minggu.



"Sejauh ini Kedua tersangka tetap koperatif dalam menjalankan amanah kami untuk datang melapor sebanyak dua kali dalam satu minggu sesuai dengan hari yang ditentukan yakni hari Senin dan Kamis," ungkap pria yang pandai guyon dan suka bercanda ini.



Lebih jauh, untuk menjaga dan mempertahankan kepercayaan dan kepuasan masyarakat yang saat ini telah meningkat dalam pelayanan, Rimawan meminta terhadap instansi vertikal dalam hal ini, Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisa bekerjasama dengan baik. 



"Kami meminta dengan sangat hormat kepada APH agar bisa bekerjasama dengan baik demi menjaga kepercayaan dan kepuasan masyarakat, lebih-lebih bagi warga yang mengharapkan kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan," pungkasnya.



Sementara itu, Kepala Kejari Dompu melalui Kasi Pidum hendak dimintai keterangan untuk menanggapi hal itu, sedang tidak ada di ruangan. Hal itu dibenarkan security, termasuk Kasi Intel Indra, SH. "Kasi Pidum barusan keluar, hadiri undangan di Pemda," terang security.


Penulis : Iskandar SE

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Berkas Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Bocah Dan KDRT Telah Diserahkan Ke Kejari Dompu.
Berkas Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Bocah Dan KDRT Telah Diserahkan Ke Kejari Dompu.
https://lh3.googleusercontent.com/-kc6h6YBsemk/YPrKTPiLx3I/AAAAAAAAQlY/v948Q9A7xCcAIR2m6RhiBOM8kvU1htlmQCLcBGAsYHQ/s1600/IMG_20210723_215434.jpg
https://lh3.googleusercontent.com/-kc6h6YBsemk/YPrKTPiLx3I/AAAAAAAAQlY/v948Q9A7xCcAIR2m6RhiBOM8kvU1htlmQCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20210723_215434.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2021/07/berkas-perkara-tindak-pidana.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2021/07/berkas-perkara-tindak-pidana.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content