Dibaca Normal
Berkas perkara tahap pertama kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami bocah 12 tahun yakni MRS, dan berkas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Nursiah, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu sebulan yang lalu.
Hingga saat ini, penyidik Polres Dompu melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kejari Dompu untuk melengkapi berkas P19.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan unit PPA, tersangka penganiayaan S (47 tahun), salh satu warga Lingkungan Polo, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja kabupaten Dompu, diganjar dengan pasal sangkaan yakni Pasal 80 ayat 1, UU Nomor 23. Tahun 2002. tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan.
Sedangkan tersangka tindakan kekerasan dalam rumah tangga KDRT, yakni I pria (45 tahun), yang merupakan salah satu warga Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu kabupaten Dompu, diganjar dengan pasal sangkaan yakni Pasal 44 ayat (1), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 (lima) tahun.
Dilansir dari media Berita 11.com, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak KANIT PPA Polres Dompu Aipda Ahmad Rimawan, saat ditemui di ruang kerjanya Jum'at (23/7/2021) siang.
mengatakan,
"Penyerahan kedua berkas perkara tahap pertama ini telah dilakukan lebih kurang satu bulan yang lalu, saat ini kami sedang menanti petunjuk lebih lanjut dari JPU Kejari Dompu, Jika belum lengkap maka akan dikembalikan untuk dilengkapi," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka penganiayaan terhadap bocah 12 tahun S dan tersangka pelaku KDRT yakni, I tidak dilakukan penahanan, karena dibuatkan Retoratif jastif dan diwajibkan melapor diri dua kali dalam satu minggu.
"Sejauh ini Kedua tersangka tetap koperatif dalam menjalankan amanah kami untuk datang melapor sebanyak dua kali dalam satu minggu sesuai dengan hari yang ditentukan yakni hari Senin dan Kamis," ungkap pria yang pandai guyon dan suka bercanda ini.
Lebih jauh, untuk menjaga dan mempertahankan kepercayaan dan kepuasan masyarakat yang saat ini telah meningkat dalam pelayanan, Rimawan meminta terhadap instansi vertikal dalam hal ini, Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisa bekerjasama dengan baik.
"Kami meminta dengan sangat hormat kepada APH agar bisa bekerjasama dengan baik demi menjaga kepercayaan dan kepuasan masyarakat, lebih-lebih bagi warga yang mengharapkan kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Dompu melalui Kasi Pidum hendak dimintai keterangan untuk menanggapi hal itu, sedang tidak ada di ruangan. Hal itu dibenarkan security, termasuk Kasi Intel Indra, SH. "Kasi Pidum barusan keluar, hadiri undangan di Pemda," terang security.
Penulis : Iskandar SE
COMMENTS