Dibaca Normal
Bima, porosntb.com-Kisruh antara forum Sekdes dan BPD di Kabupaten Bima berbuntut panjang. Tak terima tudingan Forum BPD terkait adanya kegiatan Bimtek yang dilakukan Kades dan Sekdes yang menghamburkan uang negara, kini DPD Forum Komunikasi Sekretaris Desa se Indonesia (Forseksesi) Kabupaten Bima ikut angkat bicara.
Forum Sekdes menolak keras pernyataan ketua PABPDSI Kabupaten Bima M Kasim di media beberapa waktu lalu terkait penggunaan anggaran bimbingan teknis (Bimtek) yang dilakukan kepala desa dan sekretaris di luar daerah yang telah menghamburkan uang negara.
Menurut Sekjen DPD Forseksesi Kabupaten Bima, Syamsudin, SPd bahwa tudingan itu merupakan penyataan liar dari forum yang menaungi seluruh anggota BPD. Kata dia, tudingan pelaksanaan Bimbingan Teknis kepala Desa serta Sekretaris Kabupaten Bima keluar daerah yang hanya modus menghamburkan uang rakyat tersebut tidak mendasar.
"Narasi seperti yang disampaikan ketua PABPDSI Kabupaten Bima itu adalah bentuk ketidak pahamannya tentang Berdesa dan tidak paham tupoksi," tuturnya, saat dihubungi awak media PorosNTB.com
Dia membeberkan, penggunaan SPPD dalam Daerah, SPPD luar Daerah dalam Provinsi dan SPPD luar daerah luar Provinsi semuanya sudah diatur, tidak boleh dilebihkan atau penggunaan yang tidak boleh direkayasa karena harus melalui administrasi dan kegiatan yang jelas.
"Kalau demikian, artinya M. Kasim, SH Ketua PABPDSI Kabupaten Bima, tidak pernah tau tentang perumusan APBDes dan tidak memahami penggunaan anggaran didalamnya, serta kurang paham aturan penggunaan Dana Desa baik itu ADD/DD/PRD. Ketua PABPDSI melontarkan pernyataan yang tidak regulatif itu sangat menciderai simbolitas BPD se Kabupaten Bima," tegasnya, menuding balik.
Untuk itu, Syamsudin meminta ketua PABPDSI Kabupaten Bima baca dengan tuntas pedoman kemitraan pemerintahan di Desa agar tidak membuka aib ketidak tahuan tentang berdesa. Karena penyataan ketua forum BPD itu sangat menunjukan ketidak tahuannya tentang Dana Desa dan terindikasi memprovokasi masyarakat yang kurang paham tentang alur dan mekanisme Dana Desa.
"Bila perlu forum BPD dan forum Kades harus duduk bersama menelaah aturan mulai dari UU, PP, PERMEN, PERDA dan PERBUP, agar tidak sesuai selera melontarkan statemen secara umum dengan sampel Desa sendiri," tutupnya. (*)
Penulis : Nasrullah Syaf
Editor : Edo
COMMENTS