Dibaca Normal
Sejumlah kepala Desa terpilih dalam kontestasi pilkades serentak tingkat kabupaten tahun 2021 lalu, resmi dilantik oleh Bupati Dompu Abdul Kader Jailani. Jum'at (13/08/2021) pagi, bertempat di aula pendopo Bupati Dompu.
Dilansir dari media berita 11.com, Bupati Dompu Abdul Kader Jailani dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Kepala Desa (Kades) merupakan pemangku kebijakan, sekaligus penanggungjawab setiap keputusan dalam penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Menurut Bupati Dompu, berdasarkan ketentuan, kepala desa yang dilantik harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dalam kurun waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah pelantikan.
"Untuk jangka menengah enam tahun, ditetapkan dengan PERDes (Peraturan Desa), yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program penyusunan perencanaan pembangunan, dilaksanakan secara partisipatif oleh Pemdes, yang melibatkan lembaga kemasyarakatan," imbuh Bupati Dompu.
Dikatakannya, dengan disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan dengan berprinsip dasar pada pemberdayaan, transparansi akuntabilitas, keberlanjutan dan partisipasi dengan berpedoman pada RPJMDes Kabupaten.
"Dari RPJMDes itu, pemerintah desa harus menyusun RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) untuk jangka waktu satu tahun yang memuat kerangka program, prioritas pembangunan desa," urainya.
Kemudian, lanjut Bupati Dompu, rencana kegiatan dan pembiayaan sebagai implementasinya yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang merupakan rencana keuangan tahunan desa yang dibahas dan disetujui bersama Pemdes dan Badan Permusyawarahtan Desa (BPD).
"APBDes ditetapkan dengan PERDes dan harus dikelola berdasarkan asas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran," jelas Kader Jaelani.
Bupati berpendapat, salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan pemerintah desa adalah organisasi pemerintahan desa, karena dalam organisasi terdapat mekanisme koordinasi, pengendalian, penerapan aturan, pelaksanaan tugas dan hirarki.
"Perpaduan semua mekanisme tersebut dapat berjalan karena adannya kepemimpinan dalam implementasinya di tingkat desa, fungsinya kepemimpinan yaitu dijalankan oleh kepala desa," cetusnya.
Pada kesempatan ini pula, Bupati Dompu menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya, jerih payah dan pengorbanan para anggota BPD dan panitia pemilihan serta semua pihak yang terlibat dalam pemilihan Kades.
Karena bagaimanapun, menurutnya, tanpa ada peran serta semua pihak, pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 tidak dapat terlaksana dengan baik.
"Semoga segala upaya yang telah saudara-saudara dharmabaktikan itu menjadi amal ibadah di sisi allah SWT," ucapnyaepala Desa (Kades) merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab dalam setiap kebijakan atau penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Hal itu dipaparkan Bupati Dompu Kader Jaelani saat menyampaikan sambutan pada momen pelantikan 16 Kades terpilih hasil Pilkades serentak tingkat Kabupaten Dompu tahun 2021 lalu. Pelantikan berlangsung di aula Pendopo Bupati Dompu, Jumat (13/8) pagi.
Menurut Bupati Dompu, berdasarkan ketentuan, Kades harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Hal itu dilakukan maksimal tiga bulan setelah pelantikan.
"Untuk jangka menengah enam tahun, ditetapkan dengan PERDes (Peraturan Desa), yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program penyusunan perencanaan pembangunan, dilaksanakan secara partisipatif oleh Pemdes, yang melibatkan lembaga kemasyarakatan," imbuh Bupati Dompu.
Dikatakannya, dengan disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan dengan berprinsip dasar pada pemberdayaan, transparansi akuntabilitas, keberlanjutan dan partisipasi dengan berpedoman pada RPJMDes Kabupaten.
"Dari RPJMDes itu, pemerintah desa harus menyusun RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) untuk jangka waktu satu tahun yang memuat kerangka program, prioritas pembangunan desa," urainya.
Kemudian, lanjut Bupati Dompu, rencana kegiatan dan pembiayaan sebagai implementasinya yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang merupakan rencana keuangan tahunan desa yang dibahas dan disetujui bersama Pemdes dan Badan Permusyawarahtan Desa (BPD).
"APBDes ditetapkan dengan PERDes dan harus dikelola berdasarkan asas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran," jelas Kader Jaelani.
Bupati berpendapat, salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan pemerintah desa adalah organisasi pemerintahan desa, karena dalam organisasi terdapat mekanisme koordinasi, pengendalian, penerapan aturan, pelaksanaan tugas dan hirarki.
"Perpaduan semua mekanisme tersebut dapat berjalan karena adannya kepemimpinan dalam implementasinya di tingkat desa, fungsinya kepemimpinan yaitu dijalankan oleh kepala desa," cetusnya.
Pada kesempatan ini pula, Bupati Dompu menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya, jerih payah dan pengorbanan para anggota BPD dan panitia pemilihan serta semua pihak yang terlibat dalam pemilihan Kades.
Karena bagaimanapun, menurutnya, tanpa ada peran serta semua pihak, pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 tidak dapat terlaksana dengan baik.
"Semoga segala upaya yang telah saudara-saudara dharmabaktikan itu menjadi amal ibadah di sisi allah SWT," ucapnya.
COMMENTS