Dua Resedivis Kambuhan Dan Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Tim Puma Polres |
Bima,porosntb.com Kerja keras Tim puma polres Bima kembali Berhasil mengukap dan meringkus dua kawanan spesialis curanmor yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hokum polres Bima kali ini tepatnya didesa Renda Kecamatan Belo kabupaten Bima Rabu 27/10/21.
Kasat Reskrim polres Bima Iptu Masdidin SH Melalui Kasi Humas polres Bima Iptu Adib Widayaka menjelaskan penangkapan kedua terduga dengan barang bukti bedasarkan, ST/821/VI/OPS.1.2./2021 Tanggal 3Juni 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan Laporan Polisi Nomor : LP / 164 / V / 2020 / NTB / RES. Bima 14 Mei 2020.
Kejadian yang Menimpa Abdul Gani Spd (L) 58 Warga Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Rasana'e Timur Kota Bima ini terjadi 30 April 2020, s, bertempat di Jalan Ekonomi Persawahan Watasan Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang diduga dilakukan oleh AR Alias Cikita, 38 (L) Dusun Telaga Renda Desa Renda Kecamatan Belo dengan Rekanya AN Alias Adi 23 (L)Warga Dusun Lawontu Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima Terang Adib.
Lebih lanjut Adib menuturkan Sekira Pukul 09.00 Wita korban ke sawahnya yang terletak di Desa Risa Sesampainya di Persawahan Desa Risa korban memarkirkan motor dan mencabut kuncinya, sepeda motor Supra X 125 miliknya di Jalan Ekonomi Persawahan Batasan Desa Risa, setelah menyimpan motor miliknya korban menuju sawah miliknya, Datang kedua orang pelaku dan mengambil SPM milik Korban dengan cara dan atau peran kedua orang terduga Pelaku AR alias Cikita memutus Kabel Kontaknya dan menghidupinya, sedangan Rekanya AN Alias Adi memantau keadaan di Sekitar, setetelah berhasil melakukan aksi jahatnya keduanya membawa motor dan hendak menjualnya Di Kecamatan Monta kemudian upaya penjualan SPM oleh kedua pelaku tersebut gagal karena SPM tersebut di amankan oleh Anggota Tim Puma Polres Bima Kemudian pelaku dan Barang Bukti digelandang Menuju Mapolres Bima Jelasnya.
Selain melakukan pencurian SPM Supra X tersebut, kedua pelaku yang dikenal Licin ini juga melakukan pencurian SPM Scoopy yang mana kasus tersebut yang di proses dan atau dilakukan penyidikan dan Kasus Pencurian SPM Scoopy tersebut sudah P21 Dengan hukuman yang dijatuhkan kepada kedua pelaku selam 1 tahun 3 bulan.
Dari hasil serangkaian penyelidikan serta penyitaan Barang Bukti bahwa terduga pelaku sudah memenuhi unsur di tingkatkan penyidikan untuk dilakukan upaya paksa (Penangkapan), setelah itu tim puma mencari informasi terkait keberadaan kedua pelaku , beberapa saat kemudian tim puma dibawah kendali Katim Puma Aipda Gatot Wahyudin SH. Mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Renda Tim Puma yang tidak mau buruanya lepas Bergrak Cepat menuju TKP dan berhasil meringkus salah satu pelaku AR pada saat itu pelaku sedang Tidur Di Rumah miliknya.
Dihadapan petugas AR mengaku kalau aksi jahatnya dilakukan bersama rekannya AN dengan sigap tim puma kembali bergerak untuk meringkus pelaku Tepat pukul 01.50 Wita Tim Puma melakukan pengembangan dan Berhasil mengamankan pelaku AN Alias di Rumahnya Dusun Lawontu Desa Risa pada saat ditangkap pelaku tidak berkutik.
Setelah berhasil Mengamankan kedua pelaku tersebut, langsung digelandang menuju Mapolres Bima untuk dilakukan proses lebih lanjut tutupnya.
Sumber:Kasi Humas Polres Bima
Penulis:Teddy Kuswara
COMMENTS