Dibaca Normal
Kota Bima, Porosntb.com-Komisi Pemilihan Umum Kota Bima melaksanakan rapat internal dengan agenda penyampaian laporan hasil pengisian instrumen monitoring dan evaluasi kegiatan tahun 2021 oleh Sekretaris KPU Kota Bima, Kamis (6/1/22).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan jadwal terlampir dalam surat Sekretaris KPU Provinsi NTB, tanggal 3 Januari 2022.
Kegiatan rapat internal itu diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bima, Sekretaris dan Kasubbag yang ada di Sekretariat KPU Kota Bima.
Pada kesempatan itu, Sekretaris KPU Kota Bima, Drs. Ajmah yang didampingi oleh Kasubbag Perencanaan dan program serta Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik menyampaikan hasil pengisian instrumen tersebut. Dimana tujuan dari laporan tersebut adalah untuk mendapat masukan dari Komisioner KPU Kota Bima. Baik terhadap data dukung, maupun keterangan lain, sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pengisian instrumen tersebut.
Sekretaris KPU Kota Bima, Drs. Ajmah dihadapan Komisioner KPU Kota Bima menjelaskan, pengisian instrumen tersebut terdiri dari beberapa komponen. Diantaranya Manajemen Perubahan, Manajemen SDM, Penataan Tata Laksana, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Sebelum memasuki jadwal rapat internal, Ajmah menuturkan, terlebih dahulu Tim Sekretariat telah melakukan pengisian instrumen selama dua hari, dari tanggal 4 - 5 Januari 2022.
"Kegiatan yang kita lakukan ini sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam Surat Sekretaris KPU Provinsi NTB," ujarnya.
Lanjut Ajmah, setelah dilakukan pengisian instrumen dan pelaksanaan rapat internal, kegiatan selanjutnya adalah mengirim hasil pengisian instrumen ke KPU Provinsi NTB pada tanggal 7 Januari 2022. Terakhir, kegiatan monitoring dan Evaluasi oleh KPU RI pada tanggal 14 Januari 2022.
"Semua sudah terjadwal, kita laksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ada," tegasnya.
Diakhir penyampaian, Ajmah menambahkan, kegiatan ini mengacu pada peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2006 tentang tata cara Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK/02/2021 tentang pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Serta surat KPU RI Nomor 3553/ku.03/01/2021 perihal Self Assessment Internal Instrument Monitoring pelaksanaan kegiatan dan Anggaran oleh KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota.
Terhadap laporan hasil pengisian instrumen tersebut, ada beberapa yang dikoreksi oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bima. Terutama untuk data dukung dan komitmen terhadap kegiatan yang belum dilaksanakan.
"Koreksi yang kita lakukan untuk memperbaiki, sehingga semuanya sesuai dengan yang diharapkan. Terhadap kegiatan yang belum dilaksanakan, kita memiliki komitmen yang kuat untuk melengkapi kedepannya," tutupnya.(Edo)
COMMENTS