Bima,Porosnt.com-Unit Reskrim Polsek Woha Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus DPO pelaku penganiayaan di Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima Selasa,10/01/23 Sekira Pukul 10.30.Wita Pagi tadi.
Kejadian penganiayaan itu terjadi Dua Bulan lalu tepatnya Sabtu 05/11/220 di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kepala Kepolisian Resor Bima Kabupaten AKBP Hariyanto SH., SIK., membenarkan telah diamankan DPO Pelaku Penganiayaan berinisial WY alias Y L/31 karena melakukan Penganiayaan terhadap AM.
Penangkapan WY alias Y ini berdasarkan LP/B/522/XI/2022/SPKT/Sek.Woha/Res Bima/Polda NTB, tanggal 16 November 2022.Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/11/XII/Sek.Woha, tanggal 15 Desember 2022 Kata Kapolres mengutip Adib.
Penganiayaan itu sendiri terjadi Sabtu 05/11/22 bertempat di Desa Talabiu Awalnya saat itu AM korban tengah duduk di depan rumah AD tiba-tiba korban dipanggil oleh Pelaku namun tidak diindahkan oleh Korban.
Merasa tersinggung akhirnya pelaku mendatangi korban dan langsung melayangkan bogem mentah terhadap korban berkali-kali yang mendarat mutlak ke wajah Korban setelah melakukan aksinya pelaku kabur kerumahnya.
Lima menit kemudian Pelaku lain berinisial DD kembali menghantam kaki korban dengan mengunakan kayu sebanyak Satu kali Jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian Wajah,sakit pada bagian kepala,luka bengkak pada bibir, luka memar pada kaki dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Mapolsek Woha.
Dua Bulan diburu tepatnya Selasa 10/01/ 2023 sekitar pukul 10.30 Wita ,personil Polsek Woha mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang berada di Desa Panda Kecamatan Palibelo.
Tidak membuang waktu Unit Reskrim Polsek Woha yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Nanang Kosim SH, langsung bergerak menuju persembunyian pelaku di salah satu warga di Desa Panda, Tanpa perlawanan berarti DPO ini langsung diringkus dan digiring ke Mapolsek Woha untuk diproses hukum lebih lanjut pungkas Adib menutup Rilisannya.
COMMENTS