![]() |
MEDIA, Porosntb.Com-Polsek Soromandi Polres Bima jajaran Polda NTB laksanakan sambang Warga di wilayah hukumnya Jum,at (06/10/23) Sore kemarin.
Dalam kegiatan sambangnya, Personil Polsek Soromamdi memberikan sosialisasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap masyarakat.
Kapolres Bma AKBP Hariyanto SH.,S.I.K mengatakan, kegiatan sosialisasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO.
Dalam kesempatan tersebut personil Polsek Soromandi yang dikendalikan Kapolseknya Iptu Ruslan Agus meminta kepada masyarakat untuk memberikan imbauan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.
Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.
Untuk itu masyarakat harus menyiarkan dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat jika mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.
“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” Ungkapnya.
Laporkan ke pihak kepolisian atau lewat Bhabinkamtibmas setempat apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.
"Seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)" Tegasnya.
Sasaran dalam sosialisasi pencegahan TPPO yakni Kaum ibu, tempat keramaian tujuannya adalah agar masyarakat secara menyeluruh dapat memahami tata cara menjadi PMI dan tidak menjadi korban TPPO.
“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat. Tutupnya.
COMMENTS