Bima, Porosntb.Com-Unit Reskrim Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap dan mengamankan Pelaku pencurian dua unit handphone di Desa rasa bou kecamatan Bolo kabupaten Bima Minggu malam, (26/11/23) sekira pukul 19.30. Wita.
Kasus pencurian itu sendiri terjadi pada (21/11/23) sekira pukul 03.30 dini hari di rumah KR (P) warga Desa Rasabou kecamatan Bolo kabupaten Bima.
Akibat kejadian tersebut Korban KR mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 4.000.000.(Empat Juta Rupiah) dan melaporkan ke Mapolsek Bolo.
Merespon laporan itu Kapolsek Bolo Iptu Nurdin memerintahkan Kanit Reskrim guna melakukan serangkaian penyelidikan dan segera mengamankan terduga pelaku.
Sepekan melakukan penyelidikan akhirnya unit reskrim berhasil mengendus keberadaan barang bukti 2 untuk handphone yang telah dijual oleh terduga di salah satu Counter di Kecamatan Bolo.
Kemudian unit reskrim mendatangi counter tersebut dan pemilik counter mengakui bahwa 3 hari yang lalu pelaku menjual handphone dengan tipe/ atau merek yang sama.
Setelah itu tim langsung mendatangi rumah terduga di desa rasabo yang saat itu sedang tidur didalam kamarnya serta tim melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan terduga pelaku.
Dihadapan petugas HD mengakui perbuatannya dan saat ini terduga diamankan di Mapolsek Bolo.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui kasi humas iptu adib Widayaka membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencurian 2 unit handphone di Desa Rasabou.
"Benar kami telah mengamankan saudara HD (L/20) warga Desa Rasabou karena diduga kuat melakukan pencurian 2 unit handphone milik Saudari KR". Kata Kapolres mengutip Adib.
COMMENTS