Maklumat Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. R. Umar Faroq SH.M.Hum. |
MEDIA, Porosntb.Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB Irjen Pol. Drs.Raden Umar Faroq SH.M.Hum. meminta masyarakat untuk dengan kesadaran bagi yang menyimpan senjata api (senpi), baik organik maupun rakitan kepada pihak Kepolisian.
Himbauan Kapolda NTB Irjen Pol Drs Raden Umar Faroq SH.M.Hum itu tertuang dalam maklumatnya tentang larangan menyimpan dan menggunakan senjata api ilegal/rakitan.
Hal tersebut merupakan
Dalam rangka upaya meningkatkan rasa aman dan kenyamanan serta Damai kehidupan diwilayah Nusa Tenggara Barat.
ISI Maklum Lengkap Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Raden Umar Faroq SH. M.Hum.
Pertama. Penguasaan dan peredaran senjata api tanpa hak di masyarakat Nusa Tenggara Barat khususnya Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu Cukup Banyak.
Kedua. Senjata api ilegal/ rakitan sering digunakan untuk melakukan aksi kejahatan seperti, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, terorisme hingga konflik Komunal antar kelompok.
Ketiga. Setiap orang yang tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya. menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi,atau bahan peledak dihukum dengan hukuman mati atau hukum penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 ( dua puluh tahun) penjara sebagaimana undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Keempat. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah Nusa Tenggara Barat, diimbau kepada warga/ kelompok Masyarakat. yang masih menyimpan senjata api ilegal/ rakitan agar secar suka rela segera menyerahkan senjata tersebut ke pihak Kepolisian, terhadap penyerahan secara suka rela tidak akan dilakukan proses hukum.
Sementara itu Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK.MIK. Berharap bagi masyarakat diwilayah hukum Polres Bima yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal/ rakitan agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian secara kesadaran, dan kami tidak proses hukum.
NAMUN
"apabila jika kami menemukannya langsung masyarakat memiliki, memegang senjata rakitan atau organik tanpa ijin, maka kami akan tindak sesuai aturan hukum yang berlaku"
COMMENTS