Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosntb.Com-Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB Iptu Fardiansyah SH menghadiri Pemusnahan barang bukti
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT).
Kegiatan tersebut digelar oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima pada Selasa 19 Agustus 2025 sekira pukul 10.00. Wita di halaman Kantor Kejari Raba Bima.
Hadir dalam kegiatan tersebut Unsur Forkopimda Kabupaten Bima, Pemerintah Kota Bima TNI-POLRI dan tamu undangan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut Kejari Raba Bima melakukan pemusnahan 15.000 butir obat larang edar jenis tramadol dan sejumlah barang bukti tindak Pidana lainnya.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Fardiansyah SH menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tahapan dan proses yg harus dilakukan oleh pihak Kejaksaan sesuai amanat undang-undang.
Pemusnahan BB Pil Jenis tramadol dilakukan dengan cara di bakar, sedangkan BB Narkoba Jenis Shabu di blender, dan BB seperti Sajam dan lainnya di potong menggunakan mesin gerinda.
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman Tutupnya.
COMMENTS