Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosntb.Com-Kasatreskrim Polres Bima Poda NTB AKP Abdul Malik SH menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) barang bukti perkara tindak Pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kegiatan itu digelar di Kantor Kejaksaan Raba Bima Jln. Soekarno Hatta Kecamatan Mpunda Kota Bima Selasa (19/08/25) Pagi tadi.
Pemusnahan ini merupakan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap diantar nya ( Narkoba jenis Sabu/Ganja serta Senjata Tajam ) di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.
Pemusnahan barang rampasan negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan ulang dan memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak disalahgunakan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH.
Tambahnya, Kolaborasi ini penting untuk memastikan penegakan hukum yang kuat terhadap peredaran narkotika dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.
Kepolisian dan pihak terkait lainya berkomitmen dalam menindak kejahatan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti kerja nyata dari aparat penegak hukum (APH) serta Peran Aktif Masyarakat.
COMMENTS