Dibaca Normal
![]() |
Bima,porosntb.Com-Seorang pria berinisial A (25) Warga Desa Tambe Kecamatan Bolo berhasil ditangkap oleh personel Polsek Bolo Polres Bima karena kasus pencurian handphone pada Jum,at 22 Agustus sekira pukul 23.00. Wita.
Terduga pelaku melakukan pencurian empat unit handphone android milik Korban berinisial S. (P/42) Warga Desa Tambe.
Kasus pencurian itu terjadi pada Jum,at 22 Agustus dini hari di kediaman
Korban kehilangan handphone tersebut setelah meletakkannya di atas kasur sebelum tidur.dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bolo.
Menindaklanjuti laporan itu Kapolsek Bolo AKP Nurdin memerintahkan personelnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan segera mengamankan terduga pelaku.
Tidak lama kemudian petugas mendapatkan Informasi bahwa terduga hendak menjual handphone.tanpa membuang waktu personel yang dipimpin oleh Kapolseknya AKP Nurdin langsung bergerak menuju kediaman terduga pelaku.
Tiba di TKP petugas melakukan tindakan hukum dengan meringkus terduga pelaku dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP dan di temukan BB Berupa 2 unit handphone.
Dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya dan tidak hanya itu dirinya juga melakukan pencurian Handphone, laptop dan televisi milik warga Desa Setempat.
Hasil curiannya itu dijual oleh terduga pelaku kepada R (L/21) warga Desa Tambe, setelah itu petugas kembali bergerak dan mengamankan terduga.pada saat mengamankan saudara R petugas menyita BB elektronik Handphone dan Laptop.
Setelah dilakukan Penggeledahan petugas menemukan 5 poket Narkotika jenis sabu-sabu siap edar dan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak Pidana Narkotika sesuai dengan UU RI No 35 tahun 2009.
Dihadapan petugas (R) mengakui bahwa Narkoba Jenis Shabu tersebut miliknya yang di beli dari Warga Desa Tambe berinisial MY.petugas kembali bergerak menuju kediaman MY, tiba di TKP yang bersangkutan tidak berada di tempat.namun petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan BB uang Rp 2.600.000
1 buah buku nota penjualan barang narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah Handphone.
Barang bukti tersebut diakui oleh isteri MY yang berinisial MH bahwa benar mereka menjual/mengedarkan Narkoba jenis Shabu. MH pun digelandang ke Mapolsek Bolo.
Pengungkapan kasus pencurian dan jaringan pengedar narkoba tersebut di benarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K.,melalui Kapolsek Bolo AKP Nurdin.
"Benar kami mengamankan terduga pelaku pencurian dan jaringan pengedar narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri". Jelasnya.
Saat ini terduga pelaku pencurian diamankan di Mapolsek Bolo sedangkan 2 orang terduga pelaku pengedar narkoba di serahkan ke Penyidik Satresnarkoba Polres Bima.
COMMENTS