--> Satreskrim Polres Bima Amankan 273 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dan 50 Tabung Gas Portable, Pria Berinisial (L) Ditepakan Sebagai Tersangka | Poros NTB

Satreskrim Polres Bima Amankan 273 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dan 50 Tabung Gas Portable, Pria Berinisial (L) Ditepakan Sebagai Tersangka

SHARE:

Dibaca Normal







Bima,Porosntb.Com-Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengamankan  terduga Pelaku  yang melakukan oplosan gas portable yang di ambil dari Gal Elpiji Subsidi pemerintah ukuran 3 Kg.


Penangkapan terduga pelaku berinisial (L /47) ini merupakan hasil pengembangan atau pengakuan Terduga Pelaku berinisial SD yang terlebih dahulu diamankan dalam kasus yang sama.


Menindaklanjuti pengakuan SD Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH memerintahkan unit Tipiter yang dipimpin Kanitnya Ipda Binawan Kharismmi Subandro,SH, agar melakukan penyelidikan dan segera mengamankan terduga pelaku.


Pada Jum.,at  29 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wita tim bergerak menuju TKP.tiba di TKP tepatnya di kediaman L Dusun Beringin Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah TKP.


Hasil penggeledahan itu petugas berhasil mengamankan tabung Gas elpiji ukuran 3 Kg sebanyak 273 Tabung dan 50 Tabung Gas Portable yang sudah di oplos.


Modusnya Gas Portable tersebut di oplos  oleh tersangka dengan cara memindahkan isi dari Tabung Gas LPG 3 KG ke Gas Portable dengan menggunakan alat khusus yang dibeli oleh  melalui Aplikasi Belanja Online lalu diperjual belikan kembali .


Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH.


"Benar kami telah mengamankan satu lagi terduga pelaku pengoplosan Gas ukuran 3 Kg ke tabung gas Portable". Jelasnya.


Kasat meneruskan Pasal yang sangkakan terhadap terduga pelaku yakni Tindak Pidana Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak, Gas LPG atau Liquified Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 (lima) Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU yang merubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi.


"Dengan  Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliar Rupiah)" jelasnya.


Kasat kembali menegaskan  atas perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliar Rupiah)


Lanjutnya saat ini yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Mapolres Bima untuk menunggu kelengkapan berkas dan akan di serahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.


Sementara itu Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat apa bila mengetahui adanya tindakan yang melawan hukum dalam bentuk apapun agar segera menghubungi Polisi di Call Center 110.


Pihaknya akan tindak dengan tegas. Karena itu kami meminta dukungan masyarakat jika menemukan adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG 3 kg dan barang bersubsidi lainnya agar segera melaporkannya untuk segera kita tindaklanjuti.


"Butuh bantuan Polisi hubungi kami di Call Center 110 24 jam penuh dan dapat diakses secara gratis serta pasti kami tindaklanjuti". Tutupnya.



COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Artikel,4,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2687,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,227,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,126,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,136,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,307,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,96,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,53,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,798,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,403,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,469,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,194,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Satreskrim Polres Bima Amankan 273 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dan 50 Tabung Gas Portable, Pria Berinisial (L) Ditepakan Sebagai Tersangka
Satreskrim Polres Bima Amankan 273 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dan 50 Tabung Gas Portable, Pria Berinisial (L) Ditepakan Sebagai Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBii9EnFr6SfieFHgydF2DeVk1OV3qIU742eyZDoqcAniuKTkspUKhX_CkB7edwGWwAXp_MNgOOLDEeGEp8_JEdwYIWJJUbsYcynTfHqoSrhej8o-PHkosjDphdBpSIfUDzo7TnUWs11tWlo_oQFKqwi-EkPAzC-Nc1cct1ED6CXDxOmpyx2jRMrgmk0EW/s320/1000093854.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBii9EnFr6SfieFHgydF2DeVk1OV3qIU742eyZDoqcAniuKTkspUKhX_CkB7edwGWwAXp_MNgOOLDEeGEp8_JEdwYIWJJUbsYcynTfHqoSrhej8o-PHkosjDphdBpSIfUDzo7TnUWs11tWlo_oQFKqwi-EkPAzC-Nc1cct1ED6CXDxOmpyx2jRMrgmk0EW/s72-c/1000093854.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2025/08/satreskrim-polres-bima-amankan-273.html?m=0
https://www.porosntb.com/?m=0
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2025/08/satreskrim-polres-bima-amankan-273.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content