Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosntb.Com-Personel Polsek Woha Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan antara Kabupaten pada Rabu 01 Oktober 2025 sekira pukul 11.00. Wita.
Narkoba jenis Shabu dengan berat ( 1,052 ons) ini dikirim dari Kabupaten Sumbawa melalui untuk di edarkan di Kabupaten Bima dan ada 2 orang yang akan menjemput atau mengambil BB masing masing berinisial
RM (L /21) Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima dan MI (L/21) warga Desa Tambe Kecamatan Bolo.
Modus jaringan ini terbilang licik pasalnya untuk mengelabuhi petugas BB dimasukkan kedalam karung Beras.
Pengungkapan jaringan dan diamankannya kedua terduga Kurir Narkoba itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH.
Sementara itu Kapolsek Woha AKP Muhtar menjelaskan pengungkapan jaringan ini berawal pihaknya mendapatkan informasi masyarakat yang menyebut adanya kiriman narkoba melalui Bus jurusan Sumbawa.
Menindaklanjuti informasi itu AKP Muhtar memerintahkan Kanit Reskrim dan beberapa anggota lainnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah itu personel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Dira Andariyana SH sebelum bergerak menuju TKP terlebih dahulu personel di bagi menjadi dua tim.
Tim pertama melakukan pengintaian dan mengikuti Bus dari Halte Desa Pandai sedangkan Tim kedua bertugas untuk melakukan tindakan hukum di Cabang Donggobolo.
Setelah melakukan penyelidikan dan observasi sesuai dengan informasi awal yang di terima Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan tindakan hukum dengan mengamankan kedua terduga dan satu karung beras yang diduga kuat terdapat BB Narkoba Jenis Shabu.
Hasilnya setelah dilakukan Penggeledahan badan maupun area sekitar TKP yang ikut disaksikan oleh warga setempat.petugas berhasil menemukan 1 bungkus lakban warna putih yang berada di dalam karung beras yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dan setelah itu BB dan kedua terduga pelaku di serahkan ke Satresnarkoba Polres Bima.
Senada dengan itu Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah menjelaskan setelah ditimbang BB yang diduga kuat Narkoba Jenis Shabu itu seberat ( 1,052 ons)
Lanjutnya, dihadapan petugas salah satu terduga pelaku berinisial RM BB tersebut dikirim oleh seseorang dari Kabupaten Sumbawa untuk disampaikan ke seseorang di wilayah kecamatan Woha dan ini merupakan kali kedua, sebelumnya sekira satu Minggu yang RM juga mendapat kiriman barang serupa dengan upah Rp.200.000.
"Orang orang yang disebutkan oleh RM sudah kami Kantongi Identitasnya dan akan kami lakukan pendalaman". Tegasnya.
Hingga saat ini Kata Iptu Fardiansyah SH keduanya masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba
"Untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan keduanya dalam kasus peredaran gelap narkoba ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif". Tutupnya.
COMMENTS