Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosntb.Com-Kepolisian Resor Bima Polda NTB menerbitkan Himbauan larangan menggunakan Kembang api atau petasan di Malam Pergantian Tahun Baru 2026 guna menjaga keamanan dan ketertiban selama malam pergantian tahun.
Kapolres Bima AKBP Eko S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka menjelaskan larang tersebut tertuang dalam Perkap Kapolri no 17 tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak.
Sebagai wujud komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di malam pergantian tahun Pemerintah Kabupaten Bima juga menerbitkan surat edaran No.451.15./287/032 tahun 2025 tanggal 10 Desember tentang malam pergantian tahun baru.
Dalam edaran tersebut, masyarakat diimbau merayakan tahun baru secara sederhana tanpa pesta kembang api, petasan, konvoi, maupun kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan keramaian berlebihan.
"Mari kita jadikan malam pergantian tahun baru ini sebagai bentuk empati terhadap masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana alam". Harapannya.
Kapolres menjelaskan, larangan tersebut diberlakukan karena penggunaan petasan dan merapi berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Risiko tersebut dinilai lebih tinggi.

COMMENTS