Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosntb.Com-Pria berinisial A (21) warga Desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima ini diringkus personel Polsek Monta Polres Bima Polda NTB.
Yang bersangkutan diringkus karena diduga kuat melakukan Penganiyaan menggunakan sebilah parang terhadap korban berinisial M (L/23) yang juga warga desa setempat.
Dungaan tindak pidana Penganiyaan yang mengakibatkan korban mengalami luka luka bacok pada bagian punggung dan luka bacok pada bagian tangan itu terjadi pada Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 Wita di Desa Baralau.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.
Sementara itu Kapolsek Monta Iptu Sudarto SH menjelaskan, setelah mendapatkan informasi terkait adanya kejadian tersebut pihaknya langsung bergerak menuju TKP.
Setibanya di TKP petugas mencari keberadaan pelaku, dan didapatkan informasi terduga pelaku berada di rumahnya.
Petugas pun kembali bergerak menuju kediaman terduga pelaku dan langsung melakukan tindakan hukum dengan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang diamankan di Mapolsek Monta untuk diproses hukum selanjutnya.

COMMENTS