--> Kurang dari 14 Hari Menjabat, Kapolres Bima AKBP M.Anton Gaisar S.I.K.MH, Bongkar Jaringan Narkoba 3 Orang Diamankan dan 275 gram BB Disita | Poros NTB

Kurang dari 14 Hari Menjabat, Kapolres Bima AKBP M.Anton Gaisar S.I.K.MH, Bongkar Jaringan Narkoba 3 Orang Diamankan dan 275 gram BB Disita

SHARE:

Dibaca Normal





Bima,Porosntb.Com-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil membongkar dan meringkus terduga pelaku sindikat pengedar narkoba jenis Shabu diwilayah hukumnya.


Pengungkapan sindikat peredaran gelap narkoba ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH pada Kamis 15 Januari 2026 sekira pukul 18.30. Wita.


Penangkapan tiga orang terduga salah satu nya perempuan yang masing-masing berinisial MR (L/21) IR Warga Desa Rato Kecamatan Bolo (L/22) dan DS (P/28) Warga Desa Naru Kecamatan Woha ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran gelap narkoba di salah satu gubuk berlokasi di Talabiu.


"Informasinya masuk sekira pukul 17.30.Wita dan langsung kami tindak lanjuti". Kata Iptu Fardiansyah SH.


Lanjutnya, setelah kami lakukan evaluasi  dan analisis lalu bergerak menuju TKP, tiba di TKP Tim Opsnal langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek, mengamankan para terduga pelaku dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.


Hasil penggeledahan yang ikut disaksikan oleh pemerintah Desa setempat itu tim Berhasil menyita barang bukti BB yang diduga Narkoba jenis Shabu seberat 275 gram, 2 Unit Handphone, 1 Unit SPM dan lembar plastik.


Penangkapan para terduga pelaku dan sejumlah barang bukti itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP M.Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,MH, melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH.


Lebih lanjut Kasat menjelaskan, setelah berhasil mengamankan dua terduga pelaku tim melakukan interogasi awal dan keduanya mengaku bahwa BB tersebut didapatkan dari DS Warga Desa Naru Kecamatan Woha.


"BB tersebut didapatkan oleh kedua terduga pelaku dari  seorang perempuan berinisial DS Warga Desa Naru". Jelasnya.


Setelah kami bergerak menuju kediaman DS.tiba di desa Naru Tim kembali melakukan tindakan hukum dan mengamankan terduga pelaku serta melakukan penggeledahan dan didapatkan satu buah timbangan digital, 1 Klip kosong dan 1 unit Handphone.


Dihadapan petugas DS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang warga Kabupaten Dompu yang dia tidak pasti nama dan alamat nya.pun demikian pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait peredaran gelap narkoba tersebut.


"Kami akan usut tuntas siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku". Tegas Iptu Fardiansyah SH.


Ketiga terduga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal II ayat (11) Lampiran II UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.


Saat ini ketiga terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima.


"Ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bima". Tutupnya.

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Artikel,4,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2687,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,227,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,126,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,136,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,307,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,111,Maklumat,2,Mataram,96,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,53,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,798,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,405,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,469,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,194,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Kurang dari 14 Hari Menjabat, Kapolres Bima AKBP M.Anton Gaisar S.I.K.MH, Bongkar Jaringan Narkoba 3 Orang Diamankan dan 275 gram BB Disita
Kurang dari 14 Hari Menjabat, Kapolres Bima AKBP M.Anton Gaisar S.I.K.MH, Bongkar Jaringan Narkoba 3 Orang Diamankan dan 275 gram BB Disita
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjI_3cuu2a354l9yT_Um_mchF1jfVLDqtzCwj1Gv0R2-zIPsd5azowVuQwmdPE8dM8wa3H1EEdEIBWbZ5JjUo-lVsEqkdm47TDQg5In625NRz8Qj_GWV5ewXwFXh7Wl12BlOZ5Cx47OtvvMyBHQtpLP4WR_0GP9xwlVHRAybH1ORpgLD4TEtKhxZbGRyH5H/s320/1000198177.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjI_3cuu2a354l9yT_Um_mchF1jfVLDqtzCwj1Gv0R2-zIPsd5azowVuQwmdPE8dM8wa3H1EEdEIBWbZ5JjUo-lVsEqkdm47TDQg5In625NRz8Qj_GWV5ewXwFXh7Wl12BlOZ5Cx47OtvvMyBHQtpLP4WR_0GP9xwlVHRAybH1ORpgLD4TEtKhxZbGRyH5H/s72-c/1000198177.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2026/01/kurang-dari-14-hari-menjabat-kapolres.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2026/01/kurang-dari-14-hari-menjabat-kapolres.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content