Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosntb.Com-Dua kawanan pencurian handphone yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Soromandi berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Soromandi Polres Bima Kabupaten Polda NTB.
Kedua pria yang merupakan warga Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu ini masing masing berinisial AA (23) dan D (20) diamankan karena diduga kuat melakukan pencurian handphone milik korban MF (L/20) warga kota Bima Kariawan PT, Mitra Bahari Pratama.
Tindak pidana pencurian itu terjadi pada
Pada Senin tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 02.10 Wita bertempat di mess karyawan yang berada di PT MITRA DELTA BAHARI PRATAMA yang berlokasi di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Keduanya diamkan setelah diburu selama tiga hari dan pada Rabu (25/2/26) sekira pukul 23.00. Wita di Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Bima.
Hal itu dikemukakan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.MH., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.
Senada dengan itu Kapolsek Soromandi Ipda Mujahidin menjelaskan, aksi para terduga pelaku ini diketahui setelah personel menerima laporan dan mengecek CCTV di lokasi kejadian dan terlihat jelas terduga pelaku berinisial AA masuk ke TKP dan mengambil 5 unit Handphone.
"Berdasarkan petunjuk CCTV ini kami melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku". Ujarnya.
Setelah itu unit reskrim mendapatkan Informasi bahwa kedua terduga pelaku merupakan wujud Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu.
Tanpa membuang waktu Kapolsek Soromandi Ipda Mujahidin berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Sektor Kilo Polres Dompu untuk memastikan keberadaan kedua terduga pelaku.
Setelah infonari cukup tim langsung menuju TKP dan langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan 2 terduga serta barang bukti 4 unit Handphone dan satu unit nya masih terus di lakukan pendalaman.
Saat ini kedua terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Soromandi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

COMMENTS