Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosntb.Com-Sat-reskrim Polres Bima Kabupaten Polda NTB menggelar Sosialisasi dan pembinaan pengemban fungsi korwas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dalam proses penyidikan tindak pidana.
Kegiatan yang berlangsung pada Jum,at 22 Mei 2026 sekira pukul 09.00. Wita itu dipimpin oleh Wakapolres Kompol Saogi Sujana Angsar dan didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Ghufron Subeki SH bertempat di ruang Anev Satreskrim Polres Bima Kabupaten.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kanit Tipidter Ipda Binawan Kharismi susbandoro S.H.,berserta anggota dan dinas atau instansi terkait di pemerintahan Daerah Kabupaten Bima.
Sosialisasi yang digelar oleh Sat- reskrim Polres Bima Kabupaten ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 7 ayat (2) mengenai koordinasi dan pengawasan PPNS. UU NO 20 THN 2025 TTG KUHAP
dan Surat Telegram Kapolda NTB tentang anev Pelaksanaan Korwas PPNS dan penyidik tertentu oleh Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Wakapolres Bima Kompol Saogi Sujana Angsar menyampaikan Kegiatan tersebut bertujuan guna Peningkatan sinergitas dan terwujudnya koordinasi serta pengawasan (Korwas) yang solid antara Satreskrim Polres Bima dengan instansi pengemban fungsi PPNS.Penyamaan Persepsi hukum terjadinya kesepahaman regulasi dan hukum acara pidana dalam proses penyidikan tindak pidana tertentu di lingkup dinas/instansi.
Para peserta yang hadir mendapatkan petunjuk dan bimbingan teknis dari penyidik Tipidter terkait tata cara administrasi penyidikan (Mindik) yang benar sesuai standar operasional atau prosedural.
Kegiatan itu tercapainya komitmen bersama untuk melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna meminimalisir pelanggaran aturan di setiap sektor dinas serta evaluasi kendala yang dihadapi oleh PPNS di lapangan untuk dicarikan solusi bersama lewat jalur koordinasi Kepolisian selaku pembina fungsi
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan aman

COMMENTS