Dibaca Normal
![]() |
Bima, Porosntb.Com-Personel Polsek Madapangga Polres Bima Kabupaten Polda NTB berhasil menghentikan pelarian buronan terduga pelaku pencurian dengan keberatan (Curhat)
Terduga yang sempat menjadi buron selama sembilan bulan ini melakukan aksinya dengan membongkar rumah pintu belakang korban dan menggasak Emas seberat 8 gram dan 1 unit handphone pada Kamis 6 November 2025 sekira pukul 04.30. Wita.dini hari di Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 8.000.000. (Delapan Juta Rupiah).
AK (L/24) warga Desa Bolo terduga pelaku ini berhasil diamankan oleh personel Polsek Madapangga dipimpin oleh Kapolseknya Ipda Ahmad Zulfikar SH pada Jum,at 19 Juni 2026 sekira pukul 09.00. Wita di kediamannya.
Petugas kesulitan mengamankan terduga pelaku karena yang bersangkutan sering berpindah pindah tempat serta saksi yang mengetahui terkait satu unit handphone yang di gondol terduga pelaku.
Hal itu dikemukakan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Ghufron Subeki SH.
Sementara itu Kapolsek Madapangga menjelaskan, setelah mendapatkan Informasi terkait keberadaan terduga pelaku dirinya bersama anggotanya langsung bergerak menuju kediaman terduga pelaku.
Tiba di TKP petugas langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan terduga pelaku.
Saat ini yang bersangkutan diamankan di Mapolsek Madapangga untuk menjalani pemeriksaan secara intensif dan akan diproses secara hukum.

COMMENTS