Dibaca Normal
Inilah Tampang Para Sindikat Pengedar Narkoba dan Salah Satunya DOP Kasus Pembunuhan
Bima,Porosntb.Com-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten Polda NTB berhasil mengungkap dan menangkap empat orang sindikat peredaran gelap narkoba diwilayah hukumnya.
Penangkapan keempat terduga pelaku yang di ketahui salah satunya berinisial SR (L/39) warga Desa Tolouwi merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2014 dan DPO kasus Curat ini dipimpin langsung oleh Kasatnya Iptu M.Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., pada Jum,at 18 September 2026 sekira pukul 20.00.Wita di Desa Tente.
Sedangkan tiga orang lainnya masing masing berinisial AM. (L/26) warga Desa Tolouwi, HS (L/39) Warga Desa SP2 Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa dan FM (L/29) Warga Desa Renda Kecamatan Belo
Keempatnya ditangkap setelah Kasatreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya sindikat pengedar dan transaksi narkoba jenis sabu menggunakan satu yang melintas di wilayah kecamatan Woha.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP sesuai dengan informasi awal yang diterima.Setelah itu petugas kemudian melakukan penghadangan mobil mikrobus jenis Suzuki APV warga Silver yang Kendari/ di tumpangi oleh para terduga pelaku.
Setelah itu tim Opsnal melakukan penggeledahan dan mengamankan keempat sindikat tersebut.
Hasilnya selain menyita BB narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram siap edar petugas juga mengamankan 1 pucuk senpira
4 butir peluru tajam aktif 5,56 milimeter,
5 bilah senjata tajam,3 (tiga) unit handphone,1 unit mobil SUZUKI APV warna silver.dan Uang tunai Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
Penangkapan sindikat pengedar narkoba dan DPO kasus pembunuhan ini dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.M.H., melalui Kasatreskoba Iptu M.Fikri Dafa Alfares S.Tr.K.
Kasat meneruskan, hasil interogasi awal dari terduga pelaku SR yang merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2014 dan DPO kasus CURAT mengakui kepemilikan barang bukti Narkotika yang diduga jenis shabu, Senpira dan 4 butir peluru tajam 5,56 milimeter.
Terkait sumber dari barang bukti narkotika SR mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial FD warga Kabupaten Sumbawa. Namun hendak dilakukan pengembangan FR tidak kooperatif dan tidak mengetahui detail alamat FD.
Sedankan untuk sajam, ke 4 (empat) terduga pelaku mengaku sajam yang ditemukan merupakan milik ke 4 terduga pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.
Pun demikian hingga saat ini keempatya masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten". Tutupnya.
Saat ini keempatya dan sejumlah BB diamankan di Satreskoba Polres Bima Kabupaten untuk diproses hukum lebih lanjut.

COMMENTS