Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosntb.Com-Pengungkapan kasus narkotika kembali dilakukan Satresnarkoba jajaran Polres Bima Kabupaten Polda NTB. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian resor Bima dalam menekan peredaran gelap narkoba diwilayah hukumnya.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.M.H.melalui Kasat Narkoba Iptu M.Fikri Dafa Alfares S.Tr.K.menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu 27 September 2026 sekira pukul 20.30. Wita di Kos-Kosan Dusun Kananga Desa Tente, Kecamatan Woha dan Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo.
Penangkapan kedua terduga pelaku yang masing-masing berinisial SF (L/41) Warga Desa Talabiu dan JD (L/27) warga Desa Teke ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan di lokasi yang dimaksud,” ujar Kasat.
Dari hasil penggerebekan di TKP pertama tim yang dipimpin langsung oleh Kasatnya Iptu M. Fikri Dafa Alfares mengamankan seorang pria berinisial SF dan BB 2,32 gram yang diduga narkoba jenis sabu yang sudah di bagi menjadi tiga dan siap edar.
Selain itu dari tangan SF petugas juga menyita 3 Buah korek api gas
1 buah dompet warna coklat
1 unit handphone dan Uang tunai Rp. 710.000 (tujuh ratus sepuluh ribu) rupiah.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan bersama pelaku diakui sebagai miliknya yang didapatkan dari seseorang warga Desa Ntonggu berinisial JF saat dilakukan interogasi awal di TKP ,” Terang Iptu M.Fikri Dafa Alfares .
Dari keterangannya, tim bergerak untuk melakukan pengembangan di Desa Ntonggu.tiba di TKP kedua ini tim menemukan pintu rumah JF dalam keadaan terbuka dan menemukan terduga pelaku berinisial JD saat itu berada di kolong rumah JF.
Kemudian anggota opsnal melakukan pengeledahan dan berhasil menemukan 1 unit handphone dan beberapa lembar klip kosong yang ditemukan di kolong rumah JF dan Juga Klip kosong yang di temukan di atas rumah panggung dan barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika.
Pada saat upaya hukum di lakukan oleh Opsnal muncul dua orang pemuda yang mencoba menghalangi dan mencoba melakukan aksi provokatif terhadap warga agar melakukan perlawanan terhadap petugas,namun dengan sigap diatasi tim Opsnal.
Sebagai informasi Saudara JD ikut diamankan karena berada di TKP tepatnya di kolong Rumah JF. selain itu JD juga mengaku bahwa dirinya kerap kali membeli barang haram itu dari JF.
Selain itu penyidik Satresnarkoba juga mendalami keterlibatan JD dalam jaringan peredaran gelap narkoba, apa bila terbukti maka akan ditahan apabila tidak statusnya sebagai saksi dan akan di pulangkan
Saat ini ini kedua terduga pelaku dan BB diamankan di Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan dan diproses hukum lebih lanjut.
"Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran gelap narkoba di wilayah kabupaten Bima". Ujarnya.

COMMENTS