--> Diduga Serahkan LPPDes Fiktif, Pencalonan Incumben Pilkades Wora Disorot | Poros NTB

Diduga Serahkan LPPDes Fiktif, Pencalonan Incumben Pilkades Wora Disorot

SHARE:

Dibaca Normal

 
Camat Wera saat menunjukkan surat serah terima LPPDes pada tokoh pemuda Wora
Bima, porosntb.com-Pencalonan Kades incumbent Desa Wora Kecamatan Wera Kabupaten Bima menuai persoalan. Pasalnya, panitia Pilkades telah meloloskan calon incumbent tersebut tanpa meneliti berkas mantan kases yang melampirkan Laporan Pertanggung jawaban Pemerintah Desa (LPPDes) yang diduga fiktif.

Dokumen persyaratan bakal calon bagi incumbent yang harus menyerahkan LPPDes itu sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2015 jo Perda No 5 tahun 2018 tentang tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Tokoh pemuda Desa Wora, Ahyar,SPdI mempertanyakan sikap panitia yang meloloskan persyaratan incumbent tersebut.
Karena diduga kuat, LPPDes yang dilampirkan calon incumbent tersebut bermasalah. Sebab, penyampaian LPPDes yang dilakukan mantan Kades itu tanggal 6 Agustus 2018. Sementara akhir masa jabatan Kades pada tanggal 25 April 2018.

“Artinya, empat bulan setelah berakhir masa jabatan, baru diserahkan LPPDes itu pada camat. Dan itu tidak disampaikan secara resmi oleh Kades pada Pleno BPD," tuturnya.

Sementara dalam aturannya, dokumen persyaratan itu harus dilampiri dengan berita acara serah terima dengan BPD dan camat.

“Bukan diserahkan begitu saja setelah dibuat oleh Kades pada ketua BPD setelah lewat masa jabatan," sorotnya.

Dia menjelaskan, yang diamanatkan Perda Nomor 5 tahun 2018 pada bagian ketiga persyaratan bakal calon Kepa Desa. Pada Pasal 11 Ayat 2 disebutkan, Permohonan pencalonan Kepala Desa diajukan secara tertulis kepada panitia Pilkades untuk didaftar sebgai bakal calon kades dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut. Dalam poin (L) terang disebutkan, bagi mantan kades dan kepala desa incumbent serta kepala desa yang berhenti atas permintaan sendri sebelum masa jabatannya berakhir, wajib melampirkan LPPDes dan LKPPDes akhir masa jabatannya.

“Itu dilmpirkan dengan tanda terima penyampaian LPPDes dari camat serta berita acara penyampaian LKPPDes dari BPD,” tegas Ahyar sambil menujuk copyan aturan yang dipegangnya.

Sementara Ketua BPD Wora, Sarwani, SPdi mengaku telah menerima LPPDes yang diberikan Kades pada saat itu, sejak November 2017.
“Karna saya tidak tau seberapa penting LPPDes itu, maka saya simpan saja di rumah. Setelah diberikan Kepala Desa sejak November lalu, saya lupa tanggalnya. Pada saat itu juga, saya belum baca aturan sehingga saya tidak tau, karena Perda yang baru belum kami Pegang," jelasnya saat ditemui diaula kantor Desa Wora.

Pernyataan ketua BPD tersebut diperkuat oleh pernyataan mantan Kades Wora H Ramli. Dia menuturkan, penyampaian LPPDes dilakukan pada bulan November 2017. Tanpa menunggu surat pemberitahuan dari BPD.
"Saya sudah sampaikan LPPDes pada Ketua BPD sejak 13 November 2017 lalu, itu inisiatif saya tanpa ada surat pemberitahuan dari BPD. Seharusnya BPD bersurat pada Kepala Desa karna berakhir masa jabatannya. Tapi BPD tidak tau, karena belum pegang aturan yang baru,” jelasnya.
Sedangkan Ketua Panitia Pilkades, Safran, SPd mengatakan, tugas panitia bukan menganalisa dan mencari fakta soal LPPDes. "Kami menerima sesuai bukti yang ada. Bagi calon incumbent, kalau ada dokumen LPPDes yang diserahkan, berarti sudah memenuhi syarat. Walaupun dokumen tersebut diserahakan satu menit sebelum penutupan pendaftaran. Masalah LPPDes dilakukan kapan, itu ranahnya BPD. Bukan panitia yang punya urusan," tegas mantan Kepsek SMP 4 ini.

Camat Wera H Ridwan, SSos menambahkan, pihaknya telah menerima LPPDes dari mantan Kades Wora setelah akhir masa jabatannya. "Dokumen LPPDes Kades Wora dibawa oleh Sekdes tanggal 6 Agustus 2018. Sementara akhir masa Jabatan Kades sejak 25 April, artinya sudah lewat empat bulan baru diserahkan pada kami," tutupnya.(poros-07)

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,714,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,20,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Diduga Serahkan LPPDes Fiktif, Pencalonan Incumben Pilkades Wora Disorot
Diduga Serahkan LPPDes Fiktif, Pencalonan Incumben Pilkades Wora Disorot
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMzEL36gp3nYTr8lvUx7ttKWwxhBVQ_NQQq1QQc5cAx2gGHXVNfOT_CtghkkgjA6OE2Hgx9Jpwa3NDg9BIACQ_HY5dcbOPUlhAmBfBPusIb-IzzyAPy8Zegth8nd8zXdQF4vf43Tce9R7o/s320/PHOTO-2018-09-15-09-38-04.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMzEL36gp3nYTr8lvUx7ttKWwxhBVQ_NQQq1QQc5cAx2gGHXVNfOT_CtghkkgjA6OE2Hgx9Jpwa3NDg9BIACQ_HY5dcbOPUlhAmBfBPusIb-IzzyAPy8Zegth8nd8zXdQF4vf43Tce9R7o/s72-c/PHOTO-2018-09-15-09-38-04.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2018/09/diduga-serahkan-lppdes-fiktif.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2018/09/diduga-serahkan-lppdes-fiktif.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content