Dibaca Normal
Foto:: Samsurijal pelapor Ketua BPD Bolo |
Ketua LSM Kapak NTB, Syamsurizal selaku pelapor menduga bahwa dalam pemberhentian dugaan keterlibatan ketua BPD diduga tebang pilih. Meskinya dalam persoalan tersebut pihak Bawaslu tak secepat itu menetapkan dan memberhentikannya.
"Kita wajar menduga ada main mata antara Bawaslu dengan pihak lain. Sebab secara hukum, saksi dan rekaman sebagai bukti dugaan pelanggaran jelas kita sampaikan ke Bawaslu. Namun justru disimpulkan tak memenuhi unsur," tegasnya.
Menilik dari proses pembahasan Gakkumdu, indikasinya tidak maksimal karena bukti dan saksi sudah diserahkan. Namun, mereka berdalih bahwa tidak memenuhi unsur.
"Proses pembahasan macam apa ini. Masa alat bukti yang diambil di Medsos tidak bisa dijadikan acuan dalam pemeriksaan,"ungkapnya.
Karena sikap Bawaslu seperti itu, pihaknya mengancam akan menggugat kasus tersebut ke tingkat Provinsi NTB. Bahkan kata dia, pihaknya tidak segan- segan untuk melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk pengawalan.
"Kita tidak akan tinggal diam. Tunggu saja aksi pengahadangan jalan," pungkasnya. (Poros08)
COMMENTS