--> Polda NTB Dipraperadilankan | Poros NTB

Polda NTB Dipraperadilankan

SHARE:

Dibaca Normal

Mataram, Poros NTB.- Korban intimidasi dalam kasus pemalsuan dokumen jual beli tanah di Desa Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Mahendra Irawan mempraperadilankan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kuasa hukum Mahendra Irawan M Shaufi M Anjani, di Mataram, Senin, mengatakan praperadilan yang menuntut ganti rugi ini diajukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi penuntut umum dan menyatakan kliennya bebas dari seluruh dakwaan.

"Praperadilannya sudah kita ajukan dan sudah didaftarkan di pengadilan," kata M Shaufi.

Kasus Mahendra Irawan yang akrab disapa Awan ini muncul pada Tahun 2017. Ketika itu kasus yang menuduhkan Awan sebagai pemalsu dokumen jual beli tanah seluas 25 are, sehingga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Ketika menjalani pemeriksaan, Awan kepada kuasa hukumnya mengaku mendapat perlakuan tidak wajar dari penyidik kepolisian.

Bahkan penyidik yang disebutkan berinisial KTM sempat menodongkan senjata api ke arah Awan yang terkesan mengancam agar mengaku salah.

"Aksi itu diduga karena klien kami tidak mau mengaku dan tidak mau menandatangani berita acara penangkapan serta penahanan," ujarnya pula.

Meskipun Awan sempat menjelaskan dan menunjukkan bukti yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Namun pemeriksaan tetap berlanjut hingga dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak akhir Tahun 2017.

"Kasusnya kemudian naik dan klien kami menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram," ujarnya pula.

Namun dalam proses persidangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Motur Panjaitan menyatakan kliennya tidak bersalah dan membebaskan dari seluruh dakwaan.

Begitu juga di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Awan dinyatakan tidak bersalah.

"Hakim kasasi memperkuat putusan PN Mataram. Mereka menolak kasasi yang diajukan JPU," kata M Shaufi.

Bahkan dari kasasinya, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa ada upaya kriminalisasi yang dilakukan penyidik kepolisian dalam kasus Awan.

Karena itu, pihaknya menyatakan mengajukan praperadilan dan melaporkan Kapolda NTB sebagai pihak terlapor. Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan persoalan ini ke Propam Mabes Polri.

"Kita juga laporkan dugaan pidana merampas kemerdekaan orang ke Bareskrim Polri dan tembusan Kapolri, Irwasum, dan Komnas HAM," ujarnya pula.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama yang dikonfirmasi terkait adanya praperadilan ini menanggapinya dengan santai.

"Praperadilan itu biasa. Hak dari masyarakat yang diatur dalam KUHAP," kata Purnama.

Kemudian saat disinggung terkait dengan tuduhan intimidasi tersebut, Purnama menilai harus ada pembuktiannya. Tentunya praperadilan ini akan menjadi titik terang dalam persoalan tersebut.

"Nanti kami buktikan, tapi pastinya, kami belum dapat informasi soal itu, apakah suratnya (praperadilan) sudah masuk ke Bidang Hukum atau belum, nanti kita cek," ujarnya pula. (Ant)

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,714,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,20,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Polda NTB Dipraperadilankan
Polda NTB Dipraperadilankan
https://4.bp.blogspot.com/-NxyicAvqhSc/XIe8wxroeSI/AAAAAAAADak/MauAXo07RZk9vARVqHMmVsRet-Qh0UKXgCLcBGAs/s640/ilustrasi-praperadilan-.jpg
https://4.bp.blogspot.com/-NxyicAvqhSc/XIe8wxroeSI/AAAAAAAADak/MauAXo07RZk9vARVqHMmVsRet-Qh0UKXgCLcBGAs/s72-c/ilustrasi-praperadilan-.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2019/03/polda-ntb-dipraperadilankan.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2019/03/polda-ntb-dipraperadilankan.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content