Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Anggota Unit Patmor dan Dalmas Sat Samapta Polres
Bima melakukan penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Senin (29/7/19) kemarin sekira Pukul 12.40 wita.
Penggerebekan ini, menurut Kasubag Humas Polres Bima, dilakukan
berdasarkan adanya informasi masyarakat, yang menyebut adanya sekelompok
warga yang melakukan judi sabung ayam di desa tersebut.
Selanjutnya, Kasat Samapta Iptu Daniel Ibi Lona, S.Sos, mengumpulkan anggota melaksanakan apel dan memberikan AAP kemudian berangkat menuju TKP.
Namun, kata Hanafi, sebelum anggota tiba di TKP para pemain judi sabung
ayam berhamburan melarikan diri dengan meninggalkan ayam aduannya di TKP.
Personel Samapta lantas mengumpulkan dan mengamankan barang bukti berupa, dua ekor ayam aduan, tujuh unit sepeda motor, dan arena adu ayam.
“Dan semua barang bukti tersebut di bawa ke Mapolres Bima dan diserahkan Sat
Reskrim untuk diproses penyelidikan,” pungkas Hanafi. (Poros06)
COMMENTS