Dibaca Normal
Lombok, Poros NTB.- Jaksa
Penuntut Umum yang diwakilkan Budi Tridadi dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara
Barat, menolak materi pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa korupsi
pengadaan sampan fiberglass Kabupaten Bima tahun 2012, Taufik Rusdi.
"Dengan ini kami menyatakan tetap pada
tuntutan," kata Budi Tridadi dalam sidang replik (tanggapan pledoi) yang
digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa.
Berdasarkan tuntutan itu, jelasnya, JPU menolak
pembelaan terdakwa dan meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan tuntutan jaksa
yang telah disampaikan pada Selasa (9/7) pekan lalu.
Usai mendengar replik JPU, Majelis Hakim yang dipimpin
Isnurul Syamsul Arif mempersilahkan kepada terdakwa yang nampak dalam
persidangannya tidak didampingi penasihat hukum, Muhamad Nukman, langsung
menyampaikan tanggapannya (duplik).
Dalam pernyataannya, Taufik Rusdi menyatakan tetap
pada materi pledoi yang telah disampaikan penasihat hukumnya pada Senin (15/7)
lalu.
"Tetap pada pembelaan (pledoi) kami dan
menyerahkan kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk memutuskan yang seadil-adilnya,"
kata Taufik Rusdi.
Usai mendengarkan tanggapan kedua belah pihak, Majelis
Hakim menutup persidangan dan menetapkan agenda selanjutnya, yakni pembacaan
putusan pada Kamis (18/7).
"Dengan ini sidang ditutup dan akan kembali
digelar untuk putusannya pada Kamis (18/7)," ujar Isnurul.
Dalam sidang tuntutannya yang digelar Selasa (9/7)
lalu, terdakwa Taufik Rusdi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU
RI Nomor 20/2001 tentang
perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
JPU dari Kejari Bima, Wayan Suryawan, dalam
tuntutannya meyakinkan Majelis Hakim bahwa terdakwa Taufik Rusdi telah
melakukan korupsi hingga membuat lima rekanan mendapat keuntungan Rp159,8 juta.
Sumber : Antara
COMMENTS