--> Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Sampan Bima | Poros NTB

Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Sampan Bima

SHARE:

Dibaca Normal
Jaksa penuntut Umum Budi Tridadi (kedua kiri) menyerahkan materi replik ke terdakwa Taufik Rusdi (kiri), dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (16/7/2019). (Photo credit : ANTARA/Dhimas BP)
Lombok, Poros NTB.- Jaksa Penuntut Umum yang diwakilkan Budi Tridadi dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, menolak materi pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa korupsi pengadaan sampan fiberglass Kabupaten Bima tahun 2012, Taufik Rusdi.
"Dengan ini kami menyatakan tetap pada tuntutan," kata Budi Tridadi dalam sidang replik (tanggapan pledoi) yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa.
Berdasarkan tuntutan itu, jelasnya, JPU menolak pembelaan terdakwa dan meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan tuntutan jaksa yang telah disampaikan pada Selasa (9/7) pekan lalu.
Usai mendengar replik JPU, Majelis Hakim yang dipimpin Isnurul Syamsul Arif mempersilahkan kepada terdakwa yang nampak dalam persidangannya tidak didampingi penasihat hukum, Muhamad Nukman, langsung menyampaikan tanggapannya (duplik).
Dalam pernyataannya, Taufik Rusdi menyatakan tetap pada materi pledoi yang telah disampaikan penasihat hukumnya pada Senin (15/7) lalu.
"Tetap pada pembelaan (pledoi) kami dan menyerahkan kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk memutuskan yang seadil-adilnya," kata Taufik Rusdi.
Usai mendengarkan tanggapan kedua belah pihak, Majelis Hakim menutup persidangan dan menetapkan agenda selanjutnya, yakni pembacaan putusan pada Kamis (18/7).
"Dengan ini sidang ditutup dan akan kembali digelar untuk putusannya pada Kamis (18/7)," ujar Isnurul.
Dalam sidang tuntutannya yang digelar Selasa (9/7) lalu, terdakwa Taufik Rusdi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
JPU dari Kejari Bima, Wayan Suryawan, dalam tuntutannya meyakinkan Majelis Hakim bahwa terdakwa Taufik Rusdi telah melakukan korupsi hingga membuat lima rekanan mendapat keuntungan Rp159,8 juta.
Sumber : Antara

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,714,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,20,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Sampan Bima
Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Sampan Bima
https://1.bp.blogspot.com/-8l07wtlukAQ/XS3G964EscI/AAAAAAAAF4A/wEudETFt_PsFCVErL2SUUNX2iOJKNM7zACLcBGAs/s640/Screenshot_6.png
https://1.bp.blogspot.com/-8l07wtlukAQ/XS3G964EscI/AAAAAAAAF4A/wEudETFt_PsFCVErL2SUUNX2iOJKNM7zACLcBGAs/s72-c/Screenshot_6.png
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2019/07/jaksa-tolak-pembelaan-terdakwa-kasus.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2019/07/jaksa-tolak-pembelaan-terdakwa-kasus.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content