Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Anggota Unit Opsnal Sat ResNarkoba
Polres Bima kkembali berhasil melakukan pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis
shabu di Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, tepatnya di Jalan Raya
BTN PANDA, Senin (5/8/19) pagi tadi sekira Pukul 09.45 Wita.
Adapun 2 pelaku yang diamankan, yakni, pria 21 tahun
berinisial nama "F", dan pria 20 Tahun berinisial “S”. Keduanya
merupakan warga Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Ditangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita Barang
Bukti (BB) berupa 1 Poket Besar Narkotika Jenis Shabu dengan Bruto 50,46 gram.
Kronologis
Kejadian
Keterangan Kasubag Humas Polres Bima, Iptu Hanafi, Anggota
Opsnal Sat ResNarkoba Polres Bima pagi itu tengah melakukan Patroli dalam
rangka penyelidikan terkait peredaran Narkotika Jenis Shabu di wilayah Hukum
Kabupaten Bima, sekaligus memantau situasi pasca penangkapan kasus Narkotika sehari
sebelumnya di sebuah tempat Kost Desa Talabiu Kecamatan Woha.
Memang sudah kena batunya, pada saat yang sama Satlantas
Polres Bima tengah melakukan razia kendaraan. Melihat adanya razia tersebut,
kedua pelaku langsung balik arah berusaha kabur dari lokasi razia. Salah satu
anggota Satlantas, yang tak disebutkan namanya, seolah mampu melihat gelagat, bahwa
keduanya kabur bukan lantaran ingin lolos dari razia semata. Karena itu iapun
mengejar keduanya.
Dikejar sedemikian rupa, kedua pelaku menggeber kuda
besi yang dipacunya sedemikian rupa.
Sayangnya “Dewi Fortuna” sedang tidak memihak mereka. Keduanya
mengalami insiden kecelakaan di jalan BTN Panda.
Seketika masyarakat pengguna jalan langsung
mengerumuni lokasi kecelakaan. “Pada saat itu anggota Opsnal menerima infomasi dari
warga masyarakat, bahwa pada saat kecelakaan dua orang tersebut dilihat
membuang sesuatu barang.” Ujar Hanafi.
Dari pengakuan masyarakat tersebut, anggota Opsnal curiga
dan langsung mengamankan sementara dua orang tersebut.
Polisi dibantu masyarakat kemudian mencari barang yang
dibuang tersebut , dan berhasil menemukannya di Kolong Saluran air. “Barang
(yang ditemukan) dalam bentuk kotak yang dibungkus oleh lakban warna coklat,”
imbuh Hanafi.
Anggota opsnal melanjutkan dengan membuka kotak
tersebut. Dan hasilnya, ditemukan berisi satu bungkus besar kristal putih yang
diduga Narkotika Jenis Shabu.
Diketahui saat ini harga jual shabu-shabu lebih mahal dari harga emas. per gramnya. Mengutip pernyataan BNN seperti dikutip detik.com, harga shabu per gramnya bisa mencapai Rp. 2 jutaan per gramnya. Sementara kompas.com menyebut harga shabu-shabu produksi rumahan berkisar Rp. 700 ribu.
Ambil asumsi Harga jualnya Rp. 700 ribu pergram, maka hasil pengungkapan 50,46 gram shabu kali jika dikonversikan dengan uang maka akan setara dengan Rp. 353.220.000.
Tapi itu hanya sekedar gambaran yang tidak bisa dijadikan sebagai patokan. Karena minimnya informasi terkait harga barang haram ini yang dimiliki redaksi Poros NTB (Poros01)
COMMENTS