Dibaca Normal
![]() |
Kasubag TU Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, Sudarmana saat dikonfiramsi di ruang kerjanya, Kamis (23/1/20) kemarin. (teddy Kuswara) |
Kasubag TU : Kemungkinan Ada Kesalahpahaman
Bima,
porosntb.com.- Untuk terus meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan
administratifnya terhadap pengguna jasa penerbangan, Bandar Udara Sultan
Muhammad Salahuddin (SMS) Bima, terus melakukan pembenahan. Salah satunya,
dengan membangun gedung baru sebagai induk pelayanan Bandara diatas lahan di
ujung utara kawasan Bandara tersebut.
Namun,
lahan yang digunakan oleh Bandara disebut-sebut mencaplok sebagian lahan milik
warga, sebagaimana dicuatkan oleh Ketua sekaligus Dewan Pembina LSM ICWI,
Rusdi, yang katanya diberi kuasa oleh warga yang mengklaim dirugikan, untuk
mengurusi masalah itu.
Baca : Ketua LSM ICWIMinta Kejelasan Bandara SMS Bima, Terkait Status Tanah yang Diklaim BerstatusSengketa
Baca : Ketua LSM ICWIMinta Kejelasan Bandara SMS Bima, Terkait Status Tanah yang Diklaim BerstatusSengketa
Pihak
Otoritas Bandara SMS Bima, melalui Kasubag Tata Usaha, Sudarmana, mewakili Kepala Bandara yang saat ini sedang tugas luar, membantah
mentah-mentah adanya pernyataan Rusdi yang menyebut pihak Bandara mencaplok
sebagian lahan warga.
Kata
dia, pihak Bandara tidak akan melakukan “ekspansi” yang dapat merugikan warga demi
kepentingan internalnya. “Unsur penjaliman (atas hak orang lain) seperti Itu
tidak akan kita lakukan!” tandasnya, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis
(23/1/20) lalu di ruang kerjanya.
Bandara
tegasnya lagi, tidak akan membangun sesuatu di atas lahan yang belum tuntas
secara sertifikasi untuk memperkuat proporsi pembebasan lahan. “Bahwa lahan
yang dipakai Bandara untuk membangun gedung baru itu, tanahnya sudah dibayar
dengan dua tahap, serta tanah itu semuanya telah bersetifikat.” Jelas
Sudarmana.
“Bersertifikat,
dalam artian hak guna pakai tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2009,”
imbuhnya.
Ia
menduga, ada kesalahpahaman dalam hal ini. Kemungkinan besar tanah yang diklaim
oleh warga itu merupakan tanah yang digunakan Bandara untuk menyimpan tanah
urukan.
Ia
tidak menampik, memang ada tanah warga yang digunakan untuk menyimpan urukan
tanah, “Tapi bukan (untuk) diuruk,” terangnya.
Karena
itu kata Sudarmana, jika ada yang keberatan atas penyimpanan tanah urukan itu,
maka pihaknya akan segera memindahkannya melalui prosedur dan aturan yang
berlaku. Karena seluruh bangunan yang ada di areal bandara adalah milik negara
dan menjadi inventaris Negara.
Menyinggung
kembali, tanah seluas 1,7 Hektare yang pernah digugat oleh H.Mansyur CS,
Sudarmana pastikan telah dibayar dengan nominal per are Rp. 10 juta, yang
dibayar dalam dua tahap.
“Pembayaran
itu pun sesuai dengan amar keputusan Mahkamah Agung (MA) dan difasilitasi oleh Pengadilan
Negeri Raba Bima, dan Kejaksaan Raba Bima, serta sudah ditanda tangani oleh
seluruh ahliwaris dengan disaksikan oleh jajaran Muspida Kabupaten Bima.” Bebernya.
Lagi-lagi
ditegaskannya, bahwa gedung yang sekarang dibangun sebagai pusat pelayanan
bandara sudah bersertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara
(BPN).
“Sekali
lagi saya menduga, ada kesalahpahaman yang dapat dimengerti dalam hal ini. bahwa
tanah yang disoalkan itu adalah tanah yang digunakan untuk sekedar menyimpan
urukan tanah. Sementara warga mungkin mengiranya akan diuruk untuk dipakai
bandara,” cetus Sudarmana.
Bijaknya
Sudarmana, ia malah mengapresiasi langkah LSM ICWI dalam upayanya meminta
kejelasan terkait lahan yang dianggap warga dicaplok bandara itu. Dengan demikian,
lewat ICWI, warga menjadi paham substansi persoalan yang sebenarnya.
Penulis
: Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS