--> Bandara SMS Bima Membantah Pihaknya Mencaplok Lahan Warga | Poros NTB

Bandara SMS Bima Membantah Pihaknya Mencaplok Lahan Warga

SHARE:

Dibaca Normal
Kasubag TU Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, Sudarmana saat dikonfiramsi di ruang kerjanya, Kamis (23/1/20) kemarin. (teddy Kuswara)

Kasubag TU : Kemungkinan Ada Kesalahpahaman

Bima, porosntb.com.- Untuk terus meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan administratifnya terhadap pengguna jasa penerbangan, Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin (SMS) Bima, terus melakukan pembenahan. Salah satunya, dengan membangun gedung baru sebagai induk pelayanan Bandara diatas lahan di ujung utara kawasan Bandara tersebut.

Namun, lahan yang digunakan oleh Bandara disebut-sebut mencaplok sebagian lahan milik warga, sebagaimana dicuatkan oleh Ketua sekaligus Dewan Pembina LSM ICWI, Rusdi, yang katanya diberi kuasa oleh warga yang mengklaim dirugikan, untuk mengurusi masalah itu.

Baca : Ketua LSM ICWIMinta Kejelasan Bandara SMS Bima, Terkait Status Tanah yang Diklaim BerstatusSengketa

Pihak Otoritas Bandara SMS Bima, melalui Kasubag Tata Usaha, Sudarmana, mewakili Kepala Bandara yang saat ini sedang tugas luar, membantah mentah-mentah adanya pernyataan Rusdi yang menyebut pihak Bandara mencaplok sebagian lahan warga.

Kata dia, pihak Bandara tidak akan melakukan “ekspansi” yang dapat merugikan warga demi kepentingan internalnya. “Unsur penjaliman (atas hak orang lain) seperti Itu tidak akan kita lakukan!” tandasnya, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (23/1/20) lalu di ruang kerjanya.

Bandara tegasnya lagi, tidak akan membangun sesuatu di atas lahan yang belum tuntas secara sertifikasi untuk memperkuat proporsi pembebasan lahan. “Bahwa lahan yang dipakai Bandara untuk membangun gedung baru itu, tanahnya sudah dibayar dengan dua tahap, serta tanah itu semuanya telah bersetifikat.” Jelas Sudarmana.

“Bersertifikat, dalam artian hak guna pakai tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2009,” imbuhnya.

Ia menduga, ada kesalahpahaman dalam hal ini. Kemungkinan besar tanah yang diklaim oleh warga itu merupakan tanah yang digunakan Bandara untuk menyimpan tanah urukan.

Ia tidak menampik, memang ada tanah warga yang digunakan untuk menyimpan urukan tanah, “Tapi bukan (untuk) diuruk,” terangnya.

Karena itu kata Sudarmana, jika ada yang keberatan atas penyimpanan tanah urukan itu, maka pihaknya akan segera memindahkannya melalui prosedur dan aturan yang berlaku. Karena seluruh bangunan yang ada di areal bandara adalah milik negara dan menjadi inventaris Negara.

Menyinggung kembali, tanah seluas 1,7 Hektare yang pernah digugat oleh H.Mansyur CS, Sudarmana pastikan telah dibayar dengan nominal per are Rp. 10 juta, yang dibayar dalam dua tahap.

“Pembayaran itu pun sesuai dengan amar keputusan Mahkamah Agung (MA) dan difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Raba Bima, dan Kejaksaan Raba Bima, serta sudah ditanda tangani oleh seluruh ahliwaris dengan disaksikan oleh jajaran Muspida Kabupaten Bima.” Bebernya.

Lagi-lagi ditegaskannya, bahwa gedung yang sekarang dibangun sebagai pusat pelayanan bandara sudah bersertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).

“Sekali lagi saya menduga, ada kesalahpahaman yang dapat dimengerti dalam hal ini. bahwa tanah yang disoalkan itu adalah tanah yang digunakan untuk sekedar menyimpan urukan tanah. Sementara warga mungkin mengiranya akan diuruk untuk dipakai bandara,” cetus Sudarmana.

Bijaknya Sudarmana, ia malah mengapresiasi langkah LSM ICWI dalam upayanya meminta kejelasan terkait lahan yang dianggap warga dicaplok bandara itu. Dengan demikian, lewat ICWI, warga menjadi paham substansi persoalan yang sebenarnya.

Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,714,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,20,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Bandara SMS Bima Membantah Pihaknya Mencaplok Lahan Warga
Bandara SMS Bima Membantah Pihaknya Mencaplok Lahan Warga
https://1.bp.blogspot.com/-9D6do5MAAjI/Xit-XBvN_wI/AAAAAAAABn0/A1pzCctcgsEqKA9DAXp0msrfry9VfV_zACLcBGAsYHQ/s640/Screenshot_2.png
https://1.bp.blogspot.com/-9D6do5MAAjI/Xit-XBvN_wI/AAAAAAAABn0/A1pzCctcgsEqKA9DAXp0msrfry9VfV_zACLcBGAsYHQ/s72-c/Screenshot_2.png
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2020/01/bandara-sms-bima-membantah-pihaknya.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2020/01/bandara-sms-bima-membantah-pihaknya.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content