Dibaca Normal
Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dompu mengamankan dua pelajar SMP di jalan lintas doro cumpa-mbawi kecamatan Dompu, Jumat (24/01/2019) pagi karena kedapatan simpan alat isap sabu di jok motor. |
Dompu, porosntb.com.- Setelah Sat
Resnarkoba Polres Dompu menciduk tujuh remaja ingusan yang sedang asyik pesta minuman keras jenis bir dicampur dengan alkohol murni
di salah satu tempat kos yang ada di di lingkungan Jado kelurahan Dorotangga,
kecamatan Dompu kabupaten Dompu, pada Senin (20/1) pukul 01.00
Wita, pekan lalu.
Dilansir KBA Mataram,
ketujuh orang tersebut terdiri dari 4 remaja
pria dan 3 remaja perempuan. Enam orang di antaranya masih berstatus sebagai
pelajar SMP dan SMA. Sedangkan seorang lagi sudah tamat SMA.
Berselang tiga hari
kemudian, Sat Resnarkoba Kabupaten Dompu kembali mengungkap kasus yang “setali
tiga uang”, Jum’at (24/1/20). Hanya saja
kali ini lebih miris, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dompu mengamankan
dua pelajar SMP di jalan lintas doro cumpa-mbawi Kecamatan Dompu, Jumat
pagi karena kedapatan simpan alat isap sabu di jok motor.
Kedua pelajar
tersebut yaitu siswa berinisial AS (16) dan siswi berinisial IN (14).
"Kedua pelajar itu memperlihatkan gerak gerik mencurigakan dan juga memakai pakaian sekolah padahal waktunya masih jam sekolah," kata Bhabinkamtibmas kelurah Kandai Dua, Brigadir Abdul Gafur, mengutip KBA Mataram, Jumat.
Ketika hendak pergi, anggota langsung menyetop sepeda motor yang digunakan dan menggeledah keduanya.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam box jok motor berupa satu buah alat isap yang sudah terpasang tabung kaca, tiga buah korek api, dua sendok sabu terbuat dari sedotan, 11 buah saringan sabu-sabu dan beberapa barang bukti lainnya.
Dari barang bukti tersebut kedua pelajar tersebut digelandang ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelajar itu memperlihatkan gerak gerik mencurigakan dan juga memakai pakaian sekolah padahal waktunya masih jam sekolah," kata Bhabinkamtibmas kelurah Kandai Dua, Brigadir Abdul Gafur, mengutip KBA Mataram, Jumat.
Ketika hendak pergi, anggota langsung menyetop sepeda motor yang digunakan dan menggeledah keduanya.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam box jok motor berupa satu buah alat isap yang sudah terpasang tabung kaca, tiga buah korek api, dua sendok sabu terbuat dari sedotan, 11 buah saringan sabu-sabu dan beberapa barang bukti lainnya.
Dari barang bukti tersebut kedua pelajar tersebut digelandang ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : KBA Mataram
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS