Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosntb.Com-Muslim alias Tasu Warga Desa Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Unit gakum Satlantas Polres Bima Kabupaten Polda NTB.
Muslim lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari terhadap Nuritam (P/53) warga Desa Sanolo Kecamatan Bolo pada Senin 10 Agustus 2026 lalu di jalan Umum Lintas Bima Dompu.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.M.H., melalui Kasatlantas Iptu Putu Agus Mas Purnomo S.H. mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan menggunakan scientific investigation: pemeriksaan labfor, pemeriksaan inafis dan Mobil Pickup dengan No Pol
EA 8405 YG Warna Abu Metalik
itu juga sudah disita sebagai barang bukti.
"Ini merupakan pembuktian yang kita gunakan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan kasus perkara laka lantas, dengan kondisi tersebut dilakukan gelar perkara pada hari Kamis 3 September 2026". Ujarnya.
Menurut Kasatlantas ada upaya melarikan diri dari Muslim alias Tasu, sehingga pihaknya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
"Dari tersangka ini akhirnya karena kita berupaya untuk melakukan penangkapan, dan ada upaya melarikan diri akhirnya kita terbitkan DPO atas yang bersangkutan,"Beber Kasat.
Kasat lantas meneruskan, yang bersangkutan sebagai tersangka laka lantas yang melanggar pasal yang disangkakan yakni pasal 310 ayat 4 juncto pasal 312 uU RI no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya di mana ancaman hukuman, sampai 6 tahun penjara.
Untuk itu Iptu Putu Agus Mas Purnomo S.H., mengimbau agar Muslim alias Tasu segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Yang perlu diingat ini merupakan laka lantas di mana prinsip atau kondisi umum dalam laka lantas tidak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan tersebut untuk itu saudara Muslim kami minta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat dari kejadian laka lantas ini," Tegasnya.
Lebih lanjut, Kasatlantas mengatakan apabila yang bersangkutan tidak menyerahkan diri maka tersangka akan dilakukan penangkapan secara paksa atau upaya paksa hingga tindak tegas dan terukur.
"Apabila tidak kami akan dengan tegas menangkap dan akan menerapkan pasal tambahan kepada yang bersangkutan karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan ini," Tutupnya.

COMMENTS