Dibaca Normal
Personil Kepolisian memperlihatkan Senpi Rakitan dan sebilah parang yang dengan sukarela diserahkan Darwis warga Desa Tangga Baru Kecamatan Monta, Sabtu (22/2/20) (Humas Polres Bima) |
Bima, porosntb.com.- Bripka Ajhar, Bhabinkamtibmas Desa Tangga Baru,
meraih Handphonenya saat sebuah nomer baru melakukan Missed Call, Sabtu
(22/2/20) Pukul 14.25 Wita.
Berpikir, urgensi terkait tugas dan tanggung jawabnya, Ajhar mencoba
menghubunginya kembali kali pertama.
Ternyata si empunya nomer adalah Darwis, petani 35 Tahun warga Dusun
Tanjung Baru Desa Tangga Baru Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Ia menyampaikan niatnya untuk menyerahkan senjata api (Senpi) rakitan
laras panjang (tanpa peluru) dan sebilah parang yang dimilikinya kepada kepolisian.
Ajhar kembali menghubunginya Pukul 22.00, untuk menanyakan kapan
Senpi rakitan dan sebilah parang itu akan diserahkan.
Darwis menjawab, Senpi rakitan tanpa peluru beserta sebilah parang
miliknya telah ia letakkan di WC rumah Kepala Desa Tangga Baru yang terletak di
belakang rumah.
Kepolisian lewat Mapolsek Monta, akhirnya tak menyia-nyiakan niat baik
Darwis.
Kapolsek Monta, Iptu Takim, memerintahkan Bripka Ajhar dan Personil
Piket untuk datang mengambil penyerahan atas kepemilikan senjata tanpa ijin
yang melanggar pasal 1 ayat 1
Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tersebut pada hari yang sama
Pukul 24.00.
Senpi rakitan tanpa peluru beserta sebilah parang kemudian langsung diamankan
ke Mapolsek Monta untuk diserahkan ke Mapolres Bima, Senin (24/2/20) guna
penyelidikan lebih lanjut.
Fenomena yang sama, rupanya berlanjut di Desa Kalampa Kecamatan
Woha, Senin (24/2/20) kemarin. Dimana Mapolsek Woha menerima penyerahan sepucuk
senjata api rakitan laras pendek dari Anhar, seorang petani asal Desa Kalampa.
Anhae, Warga Desa Kalampa Kecamatan Woha saat menyerahkan Senpi rakitan miliknya di Mapolsek Woha, Senin (24/2/20) (Humas Polres Bima) |
“Tanpa paksaan dan tekanan, Saya menyerahkan senjata api rakitan yang diterima
oleh Kapolsek Woha Kabupaten Bima, Iptu Edy Prayitno,” kata Anhar, Senin
(24/2).
Lelaki berusia (28) tahun tersebut murni tanpa paksaan dan tekanan menyerahkan senjata rakitan miliknya, kesadaran tersebut muncul setelah mendapat pengarahan akan bahaya menyimpan senjata tanpa dilengkapi surat-surat izin.
Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi, mengatakan, sebelum senjata api rakitan tersebut diserahkan ke Polres Bima, Anhar terlebih dahulu mendatangi rumah ketua RT 04 di desa setempat untuk berkoordinasi.
“Pemilik senjata rakitan ini menyerahkan secara sukarela senjata rakitannya melalui ketua Rt dan pihak RT langsung menyerahkan kepada kami,” katanya.
Penyerahan senjata api rakitan oleh Anhar didampingi pihat RT, Bhabinkamtibmas Desa Kalampa, Bripka Sarjan Adibuana, menyarahkan kepada Kapolsek Woha.
Kapolres Bima juga mengimbau pada masyarakat Bima yang masih menyimpan atau memiliki Senpi Rakitan, agar dengan sukarela segera menyerahkan kepada pihak Kepolisian atau pemerintah Desa melalui kepala desa.
Jika terbukti kedapatan menyimpan dan terbukti memiliki senjata apitanpa izin maka ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 20 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Jika senjata api rakitan diserahkan secara sukarela kepada pihak Kepolisian atau pemerintah maka tidak dilakukan proses hukum,” tutupnya.
Lelaki berusia (28) tahun tersebut murni tanpa paksaan dan tekanan menyerahkan senjata rakitan miliknya, kesadaran tersebut muncul setelah mendapat pengarahan akan bahaya menyimpan senjata tanpa dilengkapi surat-surat izin.
Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi, mengatakan, sebelum senjata api rakitan tersebut diserahkan ke Polres Bima, Anhar terlebih dahulu mendatangi rumah ketua RT 04 di desa setempat untuk berkoordinasi.
“Pemilik senjata rakitan ini menyerahkan secara sukarela senjata rakitannya melalui ketua Rt dan pihak RT langsung menyerahkan kepada kami,” katanya.
Penyerahan senjata api rakitan oleh Anhar didampingi pihat RT, Bhabinkamtibmas Desa Kalampa, Bripka Sarjan Adibuana, menyarahkan kepada Kapolsek Woha.
Kapolres Bima juga mengimbau pada masyarakat Bima yang masih menyimpan atau memiliki Senpi Rakitan, agar dengan sukarela segera menyerahkan kepada pihak Kepolisian atau pemerintah Desa melalui kepala desa.
Jika terbukti kedapatan menyimpan dan terbukti memiliki senjata apitanpa izin maka ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 20 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Jika senjata api rakitan diserahkan secara sukarela kepada pihak Kepolisian atau pemerintah maka tidak dilakukan proses hukum,” tutupnya.
"Bahwa penyerahan senpi rakitan kedua masyarakat tersebut merupakan kesadaran sendiri dan bhabinkamtibmas selalu memberikan himbauan akan dampak dan sangsi hukum bila ditemukan oleh petugas mereka," terang Hanafi menegaskan.
Pihak Kepolisian berharap, mudah-mudahan kedepannya, masyarakat yang masih memegang senpi rakitan tanpa ijin bisa mengikuti jejak Darwis dan dan Anhar,
"Tentu hal ini keterlibatan semua pihak terutama rekan-rekan media (untuk ikut mensosialisasikan," pungkas Kasubag Humas Polres Bima itu.
Pihak Kepolisian berharap, mudah-mudahan kedepannya, masyarakat yang masih memegang senpi rakitan tanpa ijin bisa mengikuti jejak Darwis dan dan Anhar,
"Tentu hal ini keterlibatan semua pihak terutama rekan-rekan media (untuk ikut mensosialisasikan," pungkas Kasubag Humas Polres Bima itu.
Sumber : Humas Polres Bima
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS