Dibaca Normal
Bima, porosntb.com.- Satuan Lalulintas Polres
Bima bersama Anggota Sub Den Pom Bima,
Anggota Provoost Brimob Bima, Dishub, Jasa Raharja dan Dispenda Bima kembali melaksanakan
Operasi Gabungan di jalan Lintas Bima-Sumbawa, tepatnya depan kantor UPT Perikanan
Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Dalam Opgab yang digelar Selasa (18/2/20) yang
menyasar pengendara roda dua, roda empat dan roda enam itu, berhasil menilang
sebanyak 23 pelanggar dan menyita barang bukti berupa : SIM sebanyak tujuh lembar. Dengan rincian, lima lembar SIM C dan
dua lembar SIM A, beserta 15 lembar STNK dan Ranmor satu unit.
Kasat Lantas Polres Bima, IPTU Agus Pujianto
S.Pd, menghimbau pada masyarakat Bima
terutama pengguna jalan agar tetap memperhatikan kelengkapan kendaraan, yakni
surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM.
“Dan jangan lupa menggunakan Helm standar ISN,”
pungkasnya.
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS