Dibaca Normal
Bima, porosntb.com.- Saat
ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima tengah melakukan pemeriksaan
terhadap berkas dukungan bakal calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bima.
Bawaslu Kabupaten BIma melakukan pengawasan melekat terhadap proses pengecekan
berkas tersebut.
Koordinator Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten
Bima, Taufiqurrahman, S.Pd mengatakan, sebagaimana hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Bima, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ruslan H.Ismail dan Syarimin
Puasa menyerahkan berkas dukungan ke KPU Kabupaten Bima pada tanggal 23
Pebruari 2020.
“Sebenarnya Bapaslon Ruslan-Syarimin ini sudah menyerahkan berkas
pada tanggal 19 Pebruari. Namun karena belum lengkap KPU mengembalikan berkas
dimaksud. Dukungan itu kembali diserahkan oleh Bapaslon ini di injury time.
Sesuai catatan kami, Bapaslon dan tim menyerahkan berkas itu pada pukul 20.22
Wita Tanggal 23 Pebruari. Artinya, penyerahan berkas dukungan tidak melanggar
dan sesuai ketentuan batas waktu,” jelas Opik, sapaan akrabnya.
Dijelaskannya, jumlah dukungan yang termuat dalam Sistem Informasi
Pencalonan (Silon) KPU untuk Bapaslon Ruslan-Syarimin, sebanyak 36.028 dukungan
yang tersebar di 18 kecamatan. Dari jumlah tersebut, sudah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2017 yang menyebutkan syarat
minimal untuk Kabuoaten Bima sebanyak 31.093 dukungan. “ Secara jumlah sudah
terpenuhi syaratnya,” katanya.
Sementara dokumen yang dilakukan pengecekan oleh KPU yakni Formulir
B.1-KWK (surat pernyataan dukungan), Formulir
B.1.1-KWK (Surat pernyataan daftar nama pendukung) dan formulir B.2-KWK
(rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan). “Dari proses
pengawasan langsung yang kami lakukan, ada beberapa ketidaksesuaian yang kami
temukan,” tandas Opik.
COMMENTS