--> HAM Dalam Dimensi Pilkada Bima | Poros NTB

HAM Dalam Dimensi Pilkada Bima

SHARE:

Dibaca Normal



Oleh: R u s a d i n
(Mahasiswa Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang)




HAK Asasi Manusia (HAM) sebagai hal yang bersifat kodrati dan melekat dalam diri setiap individu secara absolut tanpa harus membedakan golongan, suku, ras, agama maupun pandangan politik. Undang Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen pasca runtuhnya Orde Baru adalah konstitusi yang humanis dan pro terhadap Hak Asasi Manusia.
Carut marut persoalan HAM sudah berlangsung secara turun temurun. Berangkat dari sejarah kelam bangsa Indonesia sebelum era reformasi, dimana penguasa Orde Baru (Orba) bertindak diktatoris dan menginjak-nginjak rasa keadilan dan hak masyarakat (hak dipilih dan memilih). Kekuasaan terlalu dominan yang dimiliki Presiden, baik hak prerogatif maupun kekuasaan legislatif berimplikasi pada terbatasnya pengaturan jaminan akan hak-hak konstitusional warga negara.
Meski Indonesia sudah terbebas dari belenggu Orde Baru menuju kemerdekaan yang hakiki (Reformasi), namun tetap saja praktek pelanggaran HAM oleh negara masih ditemukan dewasa ini. Indonesia yang mengaku diri sebagai negara penganut sistim demokrasi terbesar di dunia merupakan sebuah pernyataan ideologis dan faktual yang tidak dapat lagi dielak. Keniscayaan Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi terlihat dari diberlakukannya Pemlihan Umum (Pemilu), mulai tingkat kabupaten dan kota sampai tingkat pusat.
Demokrasi kekinian adalah demokrasi yang mampu meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Sehingga mampu menjadi jawaban terhadap setiap masalah-masalah kebangsaan. Seperti halnya pemilihan kepala daerah, Pilkada serentak periode kedua yang akan berlangsung tahun 2020 ini.
Pemilihan kepala daerah merupakan sarana berdemokrasi bagi warga negara dan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konsitusi. Yaitu hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, dan “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” serta prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle). Namun dalam pelaksanaannya masih saja menyisakan banyak celah dalam pemenuhan hak untuk memilih bagi warga negara.
Pilkada 2020 seharusnya menjadi momen penting untuk menjalankan setiap sendi-sendi demokrasi. Karena demokrasi bagi bangsa Indonesia  merupakan tatanan kenegaraan yang paling sesuai dengan martabat manusia yang menghormati dan menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk dalam gerbong Pilkada serentak gelombang kedua tahun 2020 yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Gairah pemilih yang turut serta menyukseskan Pemilihan Umum pada tahun 2019 lalu menjadi indikator bahwa masyarakat Kabupaten Bima sudah dewasa dalam berpolitik. Terlebih lagi pada tahun ini masyarakat akan disuguhkan dengan pesta akbar bagi daerahnya, yakni pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima. Antusias masyarakat menyongsong pesta lima tahunan ini tampak dari respon masyarakat terhadap berbagai dinamika politik yang terjadi. Tidak saja masyarakat yang berada di Kabupaten Bima, tapi juga masyarakat Bima yang berada di luar daerah.
Berbanding lurus dengan hal itu, Pilkada Kabupaten Bima juga memiliki plus-minus. Ini ditengarai oleh banyaknya pemilih yang sedang berada di luar daerah dan terancam tidak bisa memberikan hak pilihnya. Tentu saja hal ini akan berimplikasi pada integritas Pemilu itu sendiri, karena hak-hak konstitusi masyarakat yang berada di luar daerah, ikut terabaikan. Serta tingkat partisipasi pemilih yang cenderung menurun.
Persoalan ini sudah terjadi sejak pemilihan langsung Bupati dan Wakil Bupati Bima pertama kali digelar pada 2005 silam hingga sekarang. Masyarakat yang berada di luar daerah yang didominasi mahasiswa tidak pernah mendapat perlakukan “Kesamaan Hak” dari negara untuk menyalurkan hak pilih dimana mereka tinggal (Domisili) seperti yang diberlakukan terhadap warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. WNI di luar negeri diberikan fasilitas untuk menyalurkan hak pilih mereka di kantor kedutaan besar masing-masing negara. Hak yang diperoleh WNI ini sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C ayat (1) UUD 1945. Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat melaksanakan hak pilihnya. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa segala bentuk produk hukum perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan umum sudah seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.
Lalu, apa bedanya dengan mahasiswa Kabupaten Bima yang tengah berada di luar daerah dan masih berstatus warga Kabupaten Bima? Jika merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, masih ada ketimpangan terhadap hak-hak konstitusi warga negara tersebut, khususnya dalam penyaluran hak politik bagi mahasiswa yang sedang menempuh studi. Selain mahasiswa, juga terhadap masyarakat yang tengah melaksanakan perjalanan dinas karena suatu pekerjaan dan alasan lain untuk meninggalkan daerah di hari pencoblosan, sehingga hak-hak politik warga negara terabaikan. Dalam hal ini mayarakat Kabupaten Bima tidak diberi ruang untuk mencoblos di daerah dimana mereka melaksanakan kuliah dan dimana masyarakat melakukan perjalan dinas karena suatu pekerjaan tertentu, seperti halnya perlakukan negara terhadap WNI yang berada di luar negeri yang diberikan kesempatan luas untuk menyalurkan hak pilih di tempat tinggalnya.
Dari data yang dihimpun, sekitar 16 ribu mahasiswa Bima sedang melaksanakan studi di luar daerah. Jumlah ini sekitar 5 persen dari jumlah DPT Kabupaten Bima pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 363 ribu pemilih. Angka ini cukup tinggi dibanding angka pemilih luar negeri pada Pemilu 2019 lalu sekitar 2 juta pemilih atau sekitar 2 persen dari DPT Nasional sebantak 193 juta pemilih. Dengan merujuk pada data tersebut, jelas tidak ada “Kesamaan Hak” terhadap warga negara khususnya bagi mahasiswa Kabupaten Bima. Tidak adanya pasal peralihan maupun aturan khusus seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang secara eksplisit mengatur tentang pemilih yang berada di luar daerah untuk menyalurkan hal pilihnya di tempat domisilinya, tentu hal ini merupakan suatu pelanggaran konstitusional dan pelanggaran hak asasi manusia oleh negara.
Hak memberikan suara atau hak pilih dalam sebuah pemilihan (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) yang melekat dalam diri setiap individu yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara. Dalam kenferensi International Convenant On Civil And Political Right (ICCPR) yang berlangsung pada tahun 1966 membahas soal hak politik warga negara menegaskan dalam pasal 25 bahwa “Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa membedakan apapun dan tanpa pembatasan yang tidak wajar untuk berpartisipasi dalam menjalankan segala urusan umum baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas, selanjutnya untuk memilih dan dipilih pada pemilihan berkala yang bebas dan hak pilih yang sama dan universal serta diadakan melalui pengeluaran suara tertulis dan rahasia yang menjamin para pemilih untuk menyatakan kehendak mereka dengan bebas dan untuk mendapatkan palayanan umum di negaranya sendiri pada umumnya atas dasar persamaan”.
Ketentuan konvensi internasional ini ditujukan untuk menegaskan bahwa politik memilih dan dipilih merupakan hak asasi. Pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan hak tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi warga negara. Menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, dinyatakan bahwa “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”. Lebih lanjut menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU ini, dinyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peratruran perundang-undangan”.
Dari ketentuan di atas jelas menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga Negara Indonesia itu sendiri untuk melaksanakan hak memilihnya. Dengan demikian, persamaan hak warga negara bisa diberlakukan secara adil dan merata di seluruh Indonesia. Begitupun dengan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bima yang akan digelar September 2020 mendatang, agar tidak mengabaikan hak-hak konstitusi terhadap warganya sendiri. Bukan saja Pilkada Kabupaten Bima, persoalan serupa juga tampak saat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2018, dan pemilihan legislatif 2019. Masalahnya sama, dimana warga NTB yang juga sedang berada di luar daerah harus mengubur hak konstitusional mereka untuk memilih pemimpin dan wakil untuk kemajuan daerahnya di tanah rantauan karena dihadang oleh aturan. Apalagi pemilihan pemimpin merupakan suatu keharusan yang berimplikasi pada kebijakan daerah dan bahkan berpengaruh pada keberlangsungan pendidikan mahasiswa di luar daerah. Mau tidak mau, suka tidak suka, inilah realitas pelanggaran hak asasi manusia yang masih mengekang warga negara. Ini persoalan klasik yang selama ini tidak pernah mendapat perhatian serius dari negara. Apakah kekosongan ini mutlak kelalaian dalam menyusun regulasi ataukah sengaja diabaikan untuk efisiensi anggaran? Wallahualam bishawab. (*)

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: HAM Dalam Dimensi Pilkada Bima
HAM Dalam Dimensi Pilkada Bima
https://1.bp.blogspot.com/-U96JwbBw8yg/XmC_pZYhVFI/AAAAAAAAHhU/nO63-nCZ0gUUUDTJG8jDyfTwhOijFfwqQCLcBGAsYHQ/s640/0_IMG20191208140353.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-U96JwbBw8yg/XmC_pZYhVFI/AAAAAAAAHhU/nO63-nCZ0gUUUDTJG8jDyfTwhOijFfwqQCLcBGAsYHQ/s72-c/0_IMG20191208140353.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2020/03/ham-dalam-dimensi-pilkada-bima.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2020/03/ham-dalam-dimensi-pilkada-bima.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content