--> Tak Kantongi Izin, Pengerukan Galian C PT. AJR Diduga Ilegal | Poros NTB

Tak Kantongi Izin, Pengerukan Galian C PT. AJR Diduga Ilegal

SHARE:

Dibaca Normal
Beginilah aktifitas galian C yang dilakukan PT AJR di Desa Simpasai


Bima, porosntb.com-Aktifitas pengerukan galian C milik PT. Arya Jaya Raya (AJR) di Desa Simpasai Kecamatan Monta tercium aroma busuk. Diduga aktifitas pengerukan jenis batu pasir (sirtu) itu ilegal. Hal ini terungkap setelah diketahui jika aktifitas galian itu belum mengantongi izin. 

Izin operasional galian tersebut diduga kuat tidak pernah diurus dan seolah sengaja ditiadakan. Ini diperkuat dari berbagai sumber mulai dari Kepala Desa dan ketua BPD Simpasai yang sama-sama mengaku jika izin tersebut belum ada. Begitupun dengan pengakuan bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Bima yang mengungkapkan hal yang sama. 

Kepala Desa Simpasai Drs Irfan Hasan dikonfirmasi di kantor desa setempat mengatakan, izin galian c bukan kewenangannya melainkan dinas terkait.

"Kita kan hanya mendapat retribusi saja," ujarnya.

Lanjutnya, Pemdes hanya mengeluarkan rekomendasi dan itu untuk mengelola galian kepada direksi Bumdes Simpasai.  

"Entah sudah diproses lanjut atau belum kita belum tahu. Terkait operasinya hari ini kita belum tahu persis," jelas Kades.

Dia menegaskan jika galian di wilayah So Nggeru tidak pernah ada rekomendasi. Hanya saja rekomendasi dikeluarkan untuk lokasi pertama yakni di sungai wilayah BWS Provinsi-NTB di So Dimpa.

"Cuma di situ rekomendasi yang kita keluarkan. Itupun belum tahu persis apa sudah diproses atau belum," paparnya.

Ketua BPD Simpasai A. Kadir Jailani membenarkan jika izin itu sedang diurus. "Memang pihak PT meminta operasi dulu sembari menunggu izin, dan pemerintah desa mengizinkan. Terkait operasi dua lokasi hari ini, saya belum tahu," jelasnya.

Sementara Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Bima yang dikonfirmasi melalui seluler mengatakan, pihaknya sudah turun di lokasi galian C di Desa Simpasai untuk menyampaikan aturan perizinan.

"Tapi sampai dengan hari ini berkas permohonan izin itu belum sampai ke kami. Mungkin masih UKL UPL di Dinas LH," katanya. 

Lalu kenapa ada aktivitas galian sementara izinnya belum ada? Humas PT AJR Taufan alias Ovan yang dikonfirmasi via selulernya justru memutar fakta. Dia beralibi jika izin tersebut bukan kewenangan mereka. Karena izin tersebut gawenya pemerintah desa. Dia menyarankan agar wartawan menghubungi langsung pemerintah desa.

"Setau saya izin itu sedang diurus dan proses izin itu tiga bulan," ujarnya.

Ditanya kenapa aktifitas galian dilakukan sementara izin belum ada? Dia ogah menjawab dan tetap menyarankan agar ditanyakan langsung ke BPD dan Pemdes Simpasai.

Untuk diketahui, aktifitas galian C di sepanjang sungai desa setempat itu mulai beroperasi lagi pada Kamis (23/4/20). Padahal sebelumnya, aktifitas serupa sudah distopkan lantaran adanya protes warga. Salah satu yang menjadi persoalan adalah kapasitas muatan dump truk yang tidak boleh melintas di jalan setempat. Selain itu, pihak pelaksana galian belum memiliki izin operasional.

Pantauan langsung media ini, ada dua lokasi galian di Desa Simpasai dengan menggunakan 2 alat berat excavator. Lokasi pertama di sungai wilayah BWS Provinsi-NTB di So Dimpa Desa Simpasai dengan menggunakan satu alat berat excavator dan 13 ret Fuso dengan kapasitas muatan lebih kurang 20 ton. Sedangkan lokasi ke dua di sungai So La Nggeru dengan menggunakan satu alat berat dan 15 ret dump truk dengan kapasitas muatan lebih kurang 4 ton.(*)

Penulis Nurdin Ar
Editor Edo

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,38,bima,2676,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,223,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,714,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,134,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,296,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,786,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,397,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,53,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,20,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Tak Kantongi Izin, Pengerukan Galian C PT. AJR Diduga Ilegal
Tak Kantongi Izin, Pengerukan Galian C PT. AJR Diduga Ilegal
https://1.bp.blogspot.com/-fQ_HsnPMAeE/XqGFsW0R_HI/AAAAAAAAH5A/H2_DJQ_6eKg4Sx--C2AbLJ_2P2_Wj9W0QCLcBGAsYHQ/s640/IMG-20200423-WA0014.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-fQ_HsnPMAeE/XqGFsW0R_HI/AAAAAAAAH5A/H2_DJQ_6eKg4Sx--C2AbLJ_2P2_Wj9W0QCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20200423-WA0014.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2020/04/tak-kantongi-izin-pengerukan-galian-c.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2020/04/tak-kantongi-izin-pengerukan-galian-c.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content