Dibaca Normal
![]() |
Terduga IR saat disemprot dengan cairan Disinfektan sesampainya di Makopolres Bima Kabupaten |
Bima,
porosntb.com.- Anggota Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan seorang
yang diduga menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Shabu, bertempat di Dusun Kalate
Desa Samili RT. 01 RW. 01 Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Sabtu (16/5/20) sekitar
pukul 13.40 Wita kemarin.
Terduga
berinisial IR (40/L), warga Desa Samili diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa bungkus rokok surya berisi
narkotika jenis shabu sebanyak 2 poket Kecil
dengan berat bersih 0,16 gram.
Kronologis
Kapolres
Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.IK, melalui Kasubbag Humas, AKP Hanafi, menuturkan,
usai menerima informasi dari masyarakat adanya indikasi tindak pidana
penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Desa Samili, anggota opsnal Resnarkoba
yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Wahyudin, langsung meluncur ke TKP.
“Selanjutnya
anggota mendapat informasi bahwa target operasi sedang berada dirumah bersama
istrinya,” Kata Kapolres mengutip Hanafi.
Sesampainya
di TKP, anggota Opsnal langsung mengamankan tersangka IR dan melakukan
penggeledahan badan dan area sekitar tempat tersangka diamankan.
Hasilnya,
ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Surya 12 yang didalamnya berisi 2
poket narkotika jenis shabu yang disembunyikan di balik kain sarung yang
digunakan untuk menutupi dinding rumahnya.
Akibat
perbuatannya, tersangka langsung digelandang menuju Makopolres Bima dan disambut
dengan semprotan disinfektan.
“Anggota
Sat Resnarkoba melakukan penyemprotan disinfektan terhadap tersangka
untuk antisipasi penularan virus covid-19,” tandas Kapolres.
Penulis
: Teddy Kuswara
Editor
: Aden
COMMENTS