Dibaca Normal
Bima,
porosntb.com.- Terkait pelaksanaan
Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijiriyah, Ketua FKUB Kabupaten Bima, Drs Suhedin Abdullah dan Ketua Gerakan
Pemuda Anshor Kabupaten Bima, Muhammad Kurnia menghimbau, agar masyarakat
Kabupaten Bima tetap mengacu dan mematuhi Keputusan Gubernur NTB, Dr.
Zulkiefliemansyah dengan melaksanakan Takbir melalui Media TV, Radio, Media
Sosial dan media digital lainnya ,pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020.
Keputusan
Gubernur NTB tersebut Nomor 003.2-504 Tahun 2020, tentang penetepan Idul Fitri
1 Syawal 144 1 H, di tengah Pandemi Wabah Covid-19. Dan untuk memutus mata
rantai penyebaran Covid -19 di wilayah Kabupaten Bima khususnya dan Provinsi
NTB umumnya, diperlukan kebersamaan, kesatuan tekad dari seluruh masyarakat dan
Pemerintah Daerah, untuk mengurangi potensi penularan antar orang.
Kedua
tokoh tersebut juga menghimbau segenap masyarakat, tetap bersabar menghadapi
ujian Pandemi Covid-19. Tetap mematuhi protokol kesehatan dalam penanganan
Virus Corona seperti wajib memakai masker, menyediakan sarana cuci tangan dan
sabun serta selalu menjaga Jarak.
Ramadhan
yang berlangsung dalam bayang-bayang penyebaran virus Covid-19, telah membatasi kita untuk melaksanakan ibadah secara
berjamaah, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Namun hal tersebut tidak
menyurutkan kita, mengasah keimanan untuk meningkatkan intensitas ibadah,
meningkatkan kepedulian dengan berinfak dan bersedekah. Serta memelihara diri
dari sikap-sikap yang kurang terpuji.
Semoga
semangat dan jiwa Ramadhan seperti itu tetap terpelihara, peningkatan kualitas
ibadah tetap terjaga dengan konsisten, perhatian terhadap sesama tetap
terpelihara dengan baik. Dan kita mampu mengendalikan diri dari hal-hal yang
kurang baik.
“Diharapkan
masyarakat Kabupaten Bima, mampu menghayati makna puasa dan memiliki semangat
penilaian diri yang kuat sepanjang hidupnya,’’ ujarnya.
Sementara
itu, Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO
S. IK melalui Kasubbag Humas AKP HANAFI, menghimbau dan berharap agar masyrakat Kabupaten Bima melaksanakan
sholat Ied di rumah saja sesuai dengan Keputusan Gubernur NTB Nomor 003.2-504 Tahun 2020, tentang penetepan
Idul Fitri 1 Syawal 144 1 H, di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Penulis
: Teddy Kuswara
Editor
: Aden
COMMENTS