Dibaca Normal
Bima,
porosntb.com.- Pada Hari Kamis tgl 21 Mei 2020 bertempat di
kediamannya, Ketua PC NU Kab Bima Drs H.
ABDUL MUNIR menghimbau kepada masyarakat
Kabupaten Bima untuk tidak melaksanakan sholat idul fitri di masjid-masjid,
yang berdasarkan Surat Edaran Menteri
Agama RI Nomor 06 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor :
504 Tahun 2020 .
Menyikapi
surat edaran Menteri Agama RI dan Surat
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat
Ketua PC NU Kab Bima menghimbau kepada seluruh masyarakat Bima agar melaksanakan sholat idul fitri di rumah saja,
demi kepentingan masyarakat umum dan demi keselamatan kita semua , masyarakat
bisa atau boleh sholat berjamaah dengan keluarga di rumah dengan menggunakan
khutbah .
Drs
H. ABDUL MUNIR juga menghimbau untuk jangan
sekali-kali mencoba melaksanakan sholat Idul Fitri di tempat yang menghimpun
orang banyak. Karena itu sangat potensial terjadinya penyebaran dan dari
Covid-19 ini.
Sementara
itu, Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO
S. IK melalui Kasubbag Humas AKP HANAFI, menghimbau dan berharap agar kita semua khususnya warga Kab Bima
melaksanakan sholat Ied di rumah saja sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur
NTB Nomor 504 Tahun 2020, tentang
penetepan Idul Fitri 1 Syawal 144 1 H, di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Penulis
: Teddy Kuswara
Editor
: Aden
COMMENTS