Dibaca Normal
Bima, porosntb.com.- Seorang
pegawai honorer Kantor KUA Kecamatan Tambora Kabupaten Bima kedapatan memiliki
Senjata Api (Senpi) rakitan yang berisi sebutir amunisi, Jum’at (29/5/20)
kemarin.
Pengungkapan
kasus kepemilikan senjata illegal oleh personil Polsek Tambora di tangan pelaku
berinisial SR (28/L), warga Desa Oi Bura Kecamatan Tambora tersebut berawal
dari kasus penganiayaan yang menimpa A. Rafik (32), warga Desa Labuan Kenanga Kecamatan
Tambora yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Pekat Polres Dompu, yang diduga
dilakukan oleh SR.
Menurut
Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, SIK melalui Kasubag Humas, AKP Hanafi,
sejumlah warga yang tidak terima dengan kasus penganiayaan tersebut akhirnya mengepung
rumah warga yang diketahui bernama Muhtar di Desa Labuan Kenanga, tempat
persembunyian SR.
Merasa
terancam, SR mencoba menodongkan sepucuk pistol rakitan.
“Pelaku
sempat menodongkan alat atau benda yang diduga senjata api rakitan sehingga
memicu massa mengepung terduga ke dalam rumah saudara Muhlis,” ujar Kapolres seperti
dikutip Hanafi.
Kaitan
kepemilikan Senpi tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Tambora.
Petugas
piket yang menerima laporan, langsung mendatangi TKP menggeledah rumah
persembunyian pelaku dan menemukan sepucuk senjata api rakitan beserta 1 buah
amunisi yang sudah terisi.
Selanjutnya
pelaku beserta barang bukti diamankan di polsek Tambora yang dipimpin oleh Ipda Nurdin untuk dilakukan
proses lebih lanjut.
Penulis
: Teddy Kuswara
Editor
: Aden
COMMENTS