Dibaca Normal
Mataram,
porosntb.com.- Dalam rangka menekan dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19
di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah
menerbitkan keputusan terbaru Nomor 003.2-504 tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19,
Tertanggal 19 Mei 2020.
Surat
keputusan tersebut, memuat sejumlah point yang perlu masyarakat perhatikan dan
patuhi, yakni :
Pertama, Pengumpulan
zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) diusahakan menghindari
kontak fisik secara langsung, dan bisa dilakukan melalui layanan jemput zakat
dan transfer layanan perbankan;
Kedua, Penyaluran
Zakat Fitrah dan/atau ZiS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) yang ada di masjid,
mushola, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan
masyarakat dapat diberikan secara langsung kepada mustahik dengan tetap
mengikuti protokol kesehatan;
Ketiga, Dalam
situasi pandemi Covid-19, takbir dilaksanakan melalui media televisi, radio,
media sosial, dan media digital lainnya;
Keempat, Takbir
dapat dilakukan dilaksanakan di masjid hanya oleh pengurus takmir masjid;
Kelima, Salat
Idul Fitri 1441 H dilakukan dilaksanakan di rumah masing-masing;
Keenam, Silaturahim
atau halal bihalal Idul Fitri 1441 H bisa dilakukan melalui media sosial dan
video call/conference;
Ketujuh, Perayaan
lebaran topat dengan keramaian yang lazim dilaksanakan sepekan setelah Hari
Raya Idul Fitri 1441 H ditiadakan;
Kedelapan, Sesuai
dengan protokol kesehatan, seluruh mall, pusat perbelanjaan dan toko-toko
pakaian untuk sementara ditutup sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai waktu yang
ditentukan kemudian;
Kesembilan, Dalam
menjalankan ibadah ramadhan dan syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut
mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusivitas kehidupan keberagaman dengan
tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariah;
Kesepuluh, Kepada
seluruh aparat keamanan terkait (TNI, Polri), Pol PP, Camat, Lurah/kepala desa,
kepala lingkungan dan ketua RT dengan selalu melibatkan peran serta aktif dari
para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan lainnya di
masing-masing lingkungan untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban agar
keputusan Gubernur ini dapat dilaksanakan dalam rangka memutus mata rantai
penyebaran Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Kesebelas, Senantiasa
memperhatikan instruksi pemerintah daerah terkait pencegahan dan penanganan
Covid-19.
Dengan
diterbitkannya, Surat Keputusan ini, maka keputusan Bersama Gubernur NTB, Ketua
DPRD Provinsi NTB, Kepala Kepolisian Daerah NTB, Kepala Badan Intelijen Negara
Daerah NTB, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB, Komandan
Korem 162/Wira Bhakti, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi NTB, Ketua
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi NTB, Ketua Pengurus Wilayah
Muhammadiyah Provinsi NTB ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan Provinsi NTB,
Ketua Dewan Masjid Indonesia Provinsi NTB, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama
Provinsi NTB tentang Pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi
Wabah COVID NOMOR 220/189 BKBPDN/2020, NOMOR kep/288/V/2020. NOMOR: B/1658
KW.19.1 2/KV.00/ 3/2020, NOMOR : B 652/V/2020 tanggal 13 Mei 2020, DICABUT DAN
DINYATAKAN TIDAK BERLAKU.
COMMENTS