Dibaca Normal
Dir Intel Kam, Kombes Pol, Drs. Susilo Rahayu Iryanto, S.I.K
dan Dir Binmas, Kombes Pol. Benny Basir Warmansyah, S.IK, saat melakukan silaturrahmi dengan keluarga
korban di Desa Talabiu |
Bima, porosntb.com.- Guna memantau langsung perkembangan
konflik yang terjadi antara Desa Talabiu dan Desa Padolo, Kabupaten Bima,
Kapolda NTB, Irjen Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K, M.H, menugaskan Dir Intel Kam, Komisaris
Besar Polisi (Kombes Pol), Drs. Susilo Rahayu Iryanto, S.I.K dan Dir Binmas, Kombes
Pol. Benny Basir Warmansyah, S.IK.
Usai mendarat di Bandara Sultan Salahuddin Bima, Minggu
(21/6/20) Pukul 14.15 siang tadi, kedua pejabat utama lingkup Polda NTB
tersebut dengan didampingi Dandim 1608 Bima, Letkol Inf Tengku Mustafa
Kamal, dan Waka Polres Bima, Kompol Edy Susanto, S.Sos dan
Kabag Ops, Kompol
Jamaluddin, S. Sos, berserta
Kasat Intel Polres Bima, Iptu Ahmad Majmuk, S.Sos langsung meninjau lokasi pembakaran.
Kapolres Bima, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gunawan
Tri Hatmoyo, S.I.K, lewat Kasubag Humas, IPTU Hanafi, mengatakan, Kehadiran
kedua pejabat utama tersebut selain untuk meninjau langsung lokasi kejadian,
juga untuk melakukan sillaturahmi dengan keluarga kedua korban pembacokan yang
mengakibatkan salah satu korban meninggal setelah mendapat perawatan intensif di
RSUD Bima.
Di hadapan Kades Padolo dan warga korban kebakaran,
Dir Intel Kam mengajak warga Padolo yang masih mengungsi agar kembali kerumah
masing-masing mengingat situasi sudah aman dan kondusif.
Ia juga menghimbau warga agar tidak cepat terpengaruh
oleh adanya isu yang sifatnya provokatif oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab.
Selanjutnya, kedua pejabat terkait mengunjungi keluarga
korban pembacokan di Desa Talabiu. Atas
nama jajaran Polda NTB, Dir Intel Kam bersama Dir Binmas menyatakan turut
berduka cita atas meninggalnya almarhum Arif Rahman Hakim akibat pembacokan oleh
dua pelaku yang kini tengah diamankan di
Mako Polres Bima.
Keduanya berharap, masyarakat sepenuhnya mempercayakan
penyelesaian kasus pembacokan ini kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai
hokum yang berlaku.
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS