Dibaca Normal
![]() |
Ketua DPC SEPERNAS Kabupaten Bima, Syamsudin Al-Haq, SH |
Bima, porosntb.com.- Pernyataan Kepala Sekolah SDN
Dadibou, Junaidin, S.Pd, yang akan memutuskan langganan semua Koran yang masuk
di sekolahnya, Kamis kemarin, ikut memantik reaksi keras Ketua DPC Sepernas
Kabupaten Bima, Syamsudin Al-Haq, SH.
Baca : Kasek SDN Dadibou Menyatakan Akan Memutus Semua LanggananKoran, Alasannya Menghabiskan Uang Negara
Karena itu, Ketua DPC Sepernas Kabupaten Bima yang akrab
disapa Syam tersebut, mengatakan, seharusnya Kepala Sekolah bersangkutan
mempertimbangkan secara matang sebelum mengeluarkan pernyataan seperti itu.
Apalagi kata dia, alasan Kasek yang ingin memutus langganan
Koran itu terkesan “konyol”.
“Masa alasannya menghabiskan uang negara saja. Seolah eksistensi
Koran itu sia-sia adanya karena dikatakan hanya menghabiskan uang Negara saja.kita
sebagai insan pers merasa dilecehkan?” ujar Syam, saat berbincang di Kantor
Dikbudpora Kabupaten Bima, Jum’at (26/6/20) pagi tadi.
Padahal sejatinya, imbuh Syam, Koran itu sebagai media massa
selain berperan sebagai agen sosialisasi juga punya peranan yang mencerdaskan.
“Secuil” uang yang digelontorkan dalam bentuk dana BOS
yang nilainya bisa mencapai ratusan juta itu, kata dia, tidak ada apa-apanya
dibandingkan dengan manfaat yang didapatkan dengan berlangganan Koran.
“Berapa sih besarnya anggaran untuk media massa, sehingga
sampai dikatakan menghabiskan uang negara saja? Tanya Syam retoris.
Lanjutnya, kalau memang berlangganan Koran itu menghabiskan
uang Negara saja, dan kalau Kasek tersebut mau profesional dalam hal penggunaan
dan BOS, maka DPC Sepernas akan mendesak Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima dan
Kepala Inspektorat agar melakukan
Monitoring Evaluasi (Monev) terhadap penggunaan anggaran dana BOS di SDN
Dadibou.
“Biar ketahuan signifikan atau tidaknya anggaran yang
dihabiskan untuk membayar iuran Koran dalam menghabiskan uang Negara,”
tandasnya.
Syam juga menyinggung, terkait penyaluran dana Program
Indonesia Pintar (PIP), serta pengerjaan proyek tahun 2019 dan pembangunan
pagar di SDN dadibou, agar instansi terkait melakukan audit.
Untuk diketahui eksistensi SEPERNAS dalam bingkai
organisasi pers nasional, mempunyai kontribusi fenomenal dan tercatat dalam
sejarah tentang perumusan UU 40/1999, KEWI, dan KEJ yang hingga sekarang masih
menjadi pedoman bagi semua wartawan seluruh Indonesia yang menjadi instrumen
hukum dan peraturan insan jurnalis.
“Saya tekankan, DPC Sepernas Kabupaten Bima akan mengawal,
jika saatnya tiba bagi Inspektorat melakukan Monev di SDN Dadibou,” pungkasnya.
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS