--> Bawaslu Ingatkan KPU Taat Hukum Dalam Melakukan Verfak | Poros NTB

Bawaslu Ingatkan KPU Taat Hukum Dalam Melakukan Verfak

SHARE:

Dibaca Normal
Koordinator Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, S. Pd


Bima, porosntb.com,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima agar dalam melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) harus berdasarkan aturan hukum yang jelas. Hal itu penting, agar PPS yang melakukan Verfak di lapangan bisa mengambil keputusan yang tepat nan benar.

Koordinator Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, S. Pd., mengungkapkan, pada saat proses Verfak masih ditemukan adanya perbedaan pandangan antara KPU, PPK dan PPS dalam menentukan terpenuhi dan atau tidak terpenuhinya syarat dukungan bagi calon perseorangan.

“Ini kan lucu, semestinya KPU Kabupaten Bima berpedoman pada  konstitusi yang ada, sehingga tidak perlu ada lagi pendapat yang berbeda,” tegasnya.

Hal itu penting, kata dia, agar PPS yang menjalankan tugas di lapangan benar-benar bisa mengambil putusan yang tepat dan benar dalam menetapkan MS dan TMS nya dukungan bagi calon perseorangan yang diverifikasi secara factual tersebut.

Menurutnya, selama proses Verfak, masih ditemukan adanya dukungan dari PNS, TNI dan Polri. Semestinya, kata dia, bagi PNS, TNI dan Polri yang memberikan dukungan tersebut bisa langsung diTMSkan melalui Verikasi Administrasi (Vermin) beberapa waktu lalu.

Selain itu, ia mengaku menemukan adanya alat kerja baru yang dibuat oleh KPU Kabupaten Bima, yakni untuk kategori dukungan yang belum memenuhi syarat (BMS). padahal, terangnya, hingga saat ini belum ada PKPU dan SE terbaru dari KPU RI.

“Apa dasar hukum KPU Kabupaten Bima, sehingga berani menentukan kategori BMS,” tanyanya?

Karena itu, ia mengingatkan KPU agar dalam melaksanakan setiap tahapan Pilkada Bima harus mengacu pada aturan yang jelas, tanpa harus mengada-ngada. Sesuai ketentuan, tambahnya, dalam melaksanakan Verfak memiliki 4 (empat) metode, yakni pendukung didatangi langsung, Video Call, dikumpulkan dan didatangi oleh pemilih.

“Aturannya kan sudah jelas, tinggal dilkasanakan. Karena itu, Kami tegaskan kepada  KPU untuk menjalankan tugas berdasarkan ketentuan aturan yang ada,” pungkasnya.

Penulis : Teddy Kuswara
Editor : aden

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,38,bima,2676,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,223,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,714,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,134,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,296,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,786,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,397,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,53,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,20,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Bawaslu Ingatkan KPU Taat Hukum Dalam Melakukan Verfak
Bawaslu Ingatkan KPU Taat Hukum Dalam Melakukan Verfak
https://1.bp.blogspot.com/-4GEN7F1Swms/Xv8WK1czICI/AAAAAAAAIm4/Z7C2NelV76YyJ7smuedWhCPqKH1p--R6gCLcBGAsYHQ/s640/Screenshot_1.png
https://1.bp.blogspot.com/-4GEN7F1Swms/Xv8WK1czICI/AAAAAAAAIm4/Z7C2NelV76YyJ7smuedWhCPqKH1p--R6gCLcBGAsYHQ/s72-c/Screenshot_1.png
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2020/07/bawaslu-ingatkan-kpu-taat-hukum-dalam.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2020/07/bawaslu-ingatkan-kpu-taat-hukum-dalam.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content