Dibaca Normal
![]() |
Koordinator Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, S. Pd |
Bima, porosntb.com,- Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kabupaten Bima mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Bima agar dalam melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) harus berdasarkan aturan
hukum yang jelas. Hal itu penting, agar PPS yang melakukan Verfak di lapangan
bisa mengambil keputusan yang tepat nan benar.
Koordinator Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu
Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, S. Pd., mengungkapkan, pada saat proses Verfak
masih ditemukan adanya perbedaan pandangan antara KPU, PPK dan PPS dalam
menentukan terpenuhi dan atau tidak terpenuhinya syarat dukungan bagi calon
perseorangan.
“Ini kan lucu, semestinya KPU Kabupaten Bima berpedoman
pada konstitusi yang ada, sehingga tidak
perlu ada lagi pendapat yang berbeda,” tegasnya.
Hal itu penting, kata dia, agar PPS yang menjalankan
tugas di lapangan benar-benar bisa mengambil putusan yang tepat dan benar dalam
menetapkan MS dan TMS nya dukungan bagi calon perseorangan yang diverifikasi
secara factual tersebut.
Menurutnya, selama proses Verfak, masih ditemukan adanya
dukungan dari PNS, TNI dan Polri. Semestinya, kata dia, bagi PNS, TNI dan Polri
yang memberikan dukungan tersebut bisa langsung diTMSkan melalui Verikasi
Administrasi (Vermin) beberapa waktu lalu.
Selain itu, ia mengaku menemukan adanya alat kerja baru
yang dibuat oleh KPU Kabupaten Bima, yakni untuk kategori dukungan yang belum
memenuhi syarat (BMS). padahal, terangnya, hingga saat ini belum ada PKPU dan
SE terbaru dari KPU RI.
“Apa dasar hukum KPU Kabupaten Bima, sehingga berani
menentukan kategori BMS,” tanyanya?
Karena itu, ia mengingatkan KPU agar dalam melaksanakan
setiap tahapan Pilkada Bima harus mengacu pada aturan yang jelas, tanpa harus
mengada-ngada. Sesuai ketentuan, tambahnya, dalam melaksanakan Verfak memiliki
4 (empat) metode, yakni pendukung didatangi langsung, Video Call, dikumpulkan
dan didatangi oleh pemilih.
“Aturannya kan sudah jelas, tinggal dilkasanakan. Karena
itu, Kami tegaskan kepada KPU untuk
menjalankan tugas berdasarkan ketentuan aturan yang ada,” pungkasnya.
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : aden
COMMENTS